Jakarta -
Komisi III DPR kembali menggodok RUU Perampasan Aset dengan mendengar masukan para ahli. Pakar norma pidana Harkristuti Harkriswono menyoroti sejumlah poin krusial nan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Harkristuti mengungkapkan, RUU ini memang membuka ruang luas bagi negara untuk merampas beragam jenis aset nan mengenai tindak pidana. Salah satu poin nan menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai aset nan tidak seimbang dengan penghasilan.
"Satu perihal nan menarik lagi adalah aset nan tidak seimbang dengan penghasilan alias sumber penambahan kekayaan nan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga mengenai dengan aset tindak pidana nan diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini," kata Harkristuti saat rapat dengar pendapat nan digelar di DPR RI, Senayan, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan frasa tersebut tetap memicu pertanyaan. Menurutnya, tanpa parameter nan jelas, ketentuan itu berpotensi multitafsir.
"Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Nah ini kudu ada pedoman buat para pengadil dan juga jaksa nan bakal mengusulkan penuntutan," jelasnya.
Dalam paparannya, dia juga merinci sejumlah kategori aset nan dapat dirampas. Mulai dari hasil tindak pidana termasuk nan telah dihibahkan ke pihak ketiga.
"Pertama adalah tindak pidana nan diperoleh dari tindak pidana termasuk nan sudah dihibahkan. Nah ini kelak kaitannya dengan pihak ketiga, Pak. Jadi jika dihibahkan ke orang lain, ini kelak sejauh mana, nah itu kelak ada catatan saya alias menjadi kekayaan kekayaan orang lain alias korporasi berupa modal, pendapatan alias untung ekonomi lainnya," ujarnya.
Kemudian, Harkristuti menyebut aset nan diduga digunakan untuk tindak pidana, termasuk omzet hingga nan 'patut diduga'. Ia meminta frasa 'patut diduga' juga diperjelas agar tak membuka potensi penyalahgunaan.
"Terus aset nan diketahui alias patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini nan dalam norma pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi jika patut diduga, itu berfaedah ada pro parte culpa-nya," ucapnya.
"Nah ini juga satu perihal nan menurut saya kudu lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini agar rumor ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan," lanjutnya.
Lalu, Harkristuti menyoroti aset sah milik pelaku tindak pidana alias pengganti aset nan telah dinyatakan dirampas. Selanjutnya, aset nan merupakan peralatan temuan nan diketahui alias patut diduga.
"Nah ini kata-kata patut diduga beberapa kali, berasal dari tindak pidana," imbuh dia.
Harkristuti juga menyinggung batas nilai aset dalam RUU tersebut, ialah minimal Rp 100 juta serta keterkaitannya dengan tindak pidana nan diancam balasan empat tahun penjara alias lebih. Ia menilai parameter tersebut tetap perlu dikaji lebih dalam, mengingat nilai Rp100 juta bisa mempunyai makna berbeda di tiap daerah.
"Kemudian aset nan merupakan barang sitaan nan diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal Rp 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda jika dilihat dari Indonesia ini Rp 100 juta banyak apa nggak. Atau nan mengenai dengan tindak pidana nan diancam dengan pidana 4 tahun alias lebih," tuturnya.
(maa/eva)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·