Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti kejadian tewasnya Ilham Dwi Saputra (16 tahun), seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat dikeroyok hingga dilindas golongan remaja. Ia pun mendorong agar pelaku diproses secara tegas.
“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Sarifuddin Sudding, Jumat (24/4).
Sebelumnya, Ilham diketahui dikeroyok sejumlah pemuda secara keji, mulai dari dipukuli, disundut rokok, ditusuk dengan gunting, hingga dilindas menggunakan sepeda motor berulang kali.
Sudding pun mendorong dilakukannya pemetaan terhadap kelompok-kelompok berisiko. Ia menilai diperlukan pendekatan nan lebih luas dalam menangani persoalan kekerasan di kalangan remaja.
“Melihat kekerasan fatal terhadap pelajar di Bantul, ini kudu menjadi perhatian semua pihak bahwa ada tuntutan penanganan norma nan bisa memutus pola kekerasan berulang di kalangan remaja,” tuturnya.
Menurutnya, kasus tewasnya Ilham menunjukkan bahwa pola kekerasan remaja di Indonesia sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai bentrok spontan antarindividu.
“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berjalan dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan nan dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkap Sudding.
“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda nan melakukan kekerasan tanpa pertimbangan akibat norma memadai,” sambungnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan pengaruh kehadiran norma di ruang sosial remaja belum sepenuhnya dirasakan sebagai pemisah nan tegas.
“Dan nan perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi gimana proses norma bisa membaca keseluruhan bangunan peristiwa,” jelas Sudding.
Ia menekankan pentingnya memandang kemungkinan adanya unsur perencanaan, pola komunikasi antarpelaku, keterlibatan golongan tertentu, hingga potensi keterkaitan dengan bentrok serupa sebelumnya.
“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman norma belum cukup datang sebagai aspek pengendali perilaku,” ucapnya.
Sudding juga menilai bahwa dalam banyak kasus, pelaku bertindak secara berkelompok lantaran adanya rasa terlindungi secara psikologis.
“Situasi ini menuntut abdi negara penegak norma tidak hanya bergerak sigap setelah kejadian, tetapi juga membangun pola pencegahan berbasis pemetaan golongan berisiko di wilayah daerah nan menunjukkan kecenderungan bentrok remaja berulang,” papar Sudding.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku ialah BLP namalain BR (18 tahun) dan YP namalain B (21 tahun) nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima pelaku lainnya tetap dalam pengejaran meski identitasnya telah dikantongi.
Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) nan mengatur hukuman bagi kekerasan berbareng nan menyebabkan luka berat alias kematian, dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konteks tersebut, Sudding menegaskan bahwa penegakan norma terhadap pelaku anak kudu tetap tegas tanpa mengabaikan pemahaman terhadap konteks sosial.
“Ketika pelaku tetap berada pada usia remaja, negara memang bertanggung jawab menjaga prinsip perlindungan anak dalam proses hukum,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Namun demikian, dia mengingatkan agar perlindungan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku kekerasan berat bebas dari akibat hukum.
“Dan APH juga kudu membedakan latar belakang pelaku, mana nan masuk kategori remaja, dan mana nan sudah berumur dewasa lantaran penanganan hukumnya bakal berbeda,” imbuh Sudding.
Ia menambahkan, sistem peradilan anak kudu bisa memberikan ruang pembinaan tanpa menghilangkan pesan tegas mengenai pelanggaran hukum.
“Bahwa kekerasan nan menghilangkan nyawa tetap merupakan pelanggaran serius terhadap norma dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sudding menilai kasus ini kudu menjadi bahan pertimbangan terhadap pola kekerasan remaja nan sekarang semakin kompleks, termasuk dipengaruhi mobilitas tinggi, komunikasi digital, dan pengorganisasian informal.
“Banyak bentrok antarremaja hari ini berkembang melalui saluran nan tidak terlihat secara fisik, tetapi meninggalkan jejak digital nan sebenarnya dapat dibaca lebih awal andaikan sistem penemuan sosial dan keamanan lokal bekerja lebih terintegrasi,” kata Sudding.
“Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berkarakter reaktif setelah kejadian, melainkan perlu didorong menjadi bagian dari strategi pencegahan kejahatan usia muda,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran kelembagaan dari setiap kasus berat nan terjadi.
“Penangkapan pelaku penting, tetapi nan lebih menentukan adalah apakah kasus ini mendorong pembaruan langkah kerja dalam membaca potensi kekerasan remaja,” urai Sudding.
“Termasuk memperkuat koordinasi dengan lingkungan pendidikan dan keluarga, serta membangun kehadiran norma nan lebih terasa di wilayah nan mempunyai kerentanan bentrok antarkelompok muda,” lanjutnya.
Sudding menilai, kekerasan berulang di kalangan pelajar tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian terpisah.
“Setiap peristiwa membawa pesan nan sama ialah ketika norma datang setelah korban jatuh, Negara tetap menyisakan pekerjaan besar untuk memastikan bahwa kehadirannya juga terasa sebelum kekerasan terjadi,” ucap Sudding.
Komisi III DPR bakal menjadikan rumor ini sebagai bagian dari pertimbangan efektivitas sistem penegakan norma dalam merespons perubahan pola kejahatan remaja. Ia pun berambisi kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara optimal serta memberikan perlindungan kepada family korban.
“Karena ini soal keadilan norma nan kudu dijaga dan dihormati bersama. Kita juga berambisi kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak,” terangnya.
“Bukan hanya dari sektor norma saja, tapi juga perlunya pendekatan pencegahan lewat sisi pendidikan, psikososial, dan nilai-nilai agama,” pungkas Sudding.
Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Polisi belum menjelaskan perincian motif pengeroyokan ini.
Jogja Police Watch (JPW) juga telah datang ke rumah duka. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan dari info nan dihimpun, pada malam kejadian Ilham dijemput dua orang menggunakan sepeda motor N-Max.
Ilham dibonceng di tengah oleh dua orang nan tidak dikenal tersebut dan dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro. Di lokasi, Ilham dijemput oleh dua orang lainnya dengan sepeda motor Scoopy.
"Menurut JPW, perbuatan nan dilakukan oleh para pelaku ini sudah direncanakan. Mulai dari menjemput korban dari rumah, kemudian dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, lampau dibawa lagi oleh dua orang nan berbeda menuju Lapangan Gadung Mlaten, Pandak, Bantul, DIY pada Selasa (14/4/2026) malam," kata Baharuddin.
"Di letak ini korban dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa maaf oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan selang, paralon, hingga disundut dengan rokok. Bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali," ujarnya.
Baharuddin menilai kasus ini layak diterapkan dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan alias pengeroyokan biasa.
"Layak bagi pihak kepolisian, dalam perihal ini Polres Bantul, menerapkan pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·