Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha nan diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak tidak mempunyai izin operasional.
“Sudah dicek dan belum ada izin operasionalnya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santoso, saat dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (25/4).
Budi menyampaikan, pemberian hukuman mengenai pelanggaran tersebut bakal ditangani oleh abdi negara penegak norma (APH).
“Untuk pemberian hukuman lantaran belum berizin dilakukan oleh abdi negara penegak hukum,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. Ia menyebut daycare tersebut tidak mempunyai izin, baik di Dinas Pendidikan maupun DPMPTSP.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/4).
Ia menambahkan, pihaknya berbareng lembaga mengenai di Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memberikan pendampingan psikologis dan norma kepada para korban.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·