Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan patokan baru mengenai tata langkah pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi. Kebijakan itu direncanakan bertindak mulai 1 Mei 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak nan saat ini tetap dalam proses pengharmonisan antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada 10-11 April 2026 secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tulis keterangan resmi DJPP Kementerian Hukum, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pembahasan, sejumlah ketentuan krusial mengenai sistem pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak menjadi perhatian. Salah satu poin utama nan dibahas adalah sistem penelitian atas permohonan wajib pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian dapat diberikan alias tidak.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan umum telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
"Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak," jelasnya.
Rancangan patokan tersebut juga mengatur pemisah waktu penyelesaian permohonan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima dan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal satu bulan.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," imbuhnya.
Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rancangan patokan baru ini untuk memastikan ketentuan nan dihasilkan selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan bumi usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.
"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan izin untuk memastikan ketentuan nan dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem manajemen perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan bumi usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Inge mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci lantaran pembahasan tetap berlangsung. Jika proses pengharmonisan dan penetapan sudah selesai, ketentuan resmi bakal disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Setelah proses pengharmonisan dan penetapan selesai, ketentuan resmi bakal disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga bakal melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan beragam kanal komunikasi resmi agar penerapan ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
(aid/fdl)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·