Jakarta -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI mengungkap kronologi terbongkarnya kasus dugaan penggelapan biaya milik personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Berdasarkan perkembangan investigasi pihak kepolisian, jumlah biaya nan digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta akibat nan dialami oleh personil CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian biaya pengguna berasas perkembangan proses hukum.
"Perkembangan investigasi memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, nan menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian biaya secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian biaya awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara norma dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk nan digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan perseorangan nan dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Dia juga memastikan bahwa seluruh biaya pengguna nan tersimpan dalam produk resmi BNI tetap kondusif dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi finansial masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan menghindari penawaran nan tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming kembang tinggi nan tidak wajar maupun transaksi di luar sistem resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi nan tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi nan dapat diverifikasi," ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak nan menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi jasa BNI Call, maupun mendatangi instansi bagian terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·