Pemerintah Lelang Sukuk Negara 21 April, Incar Dana Rp 12 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bakal melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk Negara pada Selasa (21/4). Lelang dilakukan untuk memenuhi sasaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Lelang bakal dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode nilai beragam (multiple price) dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pemasok lelang SBSN. Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan hasil diumumkan pada hari nan sama.

"Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh penanammodal perseorangan maupun lembaga melalui Dealer Utama nan telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan nan berlaku," tulis keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target sugestif lelang nan ditetapkan sebesar Rp 12 triliun, dengan kemungkinan jumlah nan dimenangkan mencapai maksimal 200% dari sasaran tersebut. Setelmen hasil lelang bakal dilakukan pada 23 April 2026 (T+2).

Seri SBSN nan bakal ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS) ialah SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034 dan PBS038. Seluruh seri nan dilelang merupakan reopening, dengan jatuh tempo nan bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.

Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menawarkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi publikasi Green Sukuk nan telah dilakukan sebelumnya di pasar dunia maupun domestik.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan janji syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek alias aktivitas dalam APBN 2026 nan telah mendapat persetujuan DPR RI.

"Pemerintah menegaskan mempunyai elastisitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih mini dari sasaran indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," imbuhnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance