Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal Nyaris Beredar di Jakpus, Begini Sepak Terjang Para Pelakunya

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep master di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 5 orang pelaku dicokok dari dua letak berbeda, dengan peralatan bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat nan resah dengan aktivitas transaksi obat terlarangan di area Karang Anyar.

"Kami menindaklanjuti info penduduk mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas sukses mengamankan lima pelaku beserta peralatan bukti," ujar Reynold, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (19/4/2026).

Reynold menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan 3 pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di area Karang Anyar dan Kartini.

"Dari tangan ketiganya, petugas menyita beragam jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl," ungkap dia.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah bilik kos di Jalan Petak X. Diketahui, 2 pelaku sisanya, ialah I dan A, sukses diamankan dengan peralatan bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta duit hasil penjualan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita