Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni menilai urusan masa kedudukan ketua umum partai politik adalah urusan rumah tangga masing-masing partai.
Pernyataan ini dia lontarkan menanggapi usulan KPK agar ketua umum parpol menjabat maksimal dua periode. Katanya, penentuan masa kedudukan adalah kewenangan masing-masing partai.
“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah kewenangan penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni saat dihubungi, Kamis (23/4).
“Sesuai dinamika internal partai politik, itu lah diputuskan mereka mau dua periode kah, tiga periode kah, mau selamanya, boleh-boleh saja lantaran itu adalah urusan rumah tangganya partai politik,” tambahnya.
Ia menegaskan, kewenangan partai untuk menentukan sosok ketua umum tidak bisa diganggu gugat.
“Tidak bisa diganggu gugat,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, usulan itu muncul berasas kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik.
"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·