
Content Creator Masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nan mulai diimplementasikan pada 18 Juni 2026. Dalam pembaruan tersebut, sejumlah sektor upaya nan sebelumnya belum diatur, seperti content creator hingga monetisasi media sosial, sekarang dikategorikan sebagai jenis upaya baru.
KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bagian upaya di Indonesia. Jika suatu sektor upaya telah termasuk dalam KBLI, maka perorangan maupun perusahaan dapat mendaftarkan bagian usahanya dalam akta pendirian maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan perubahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas ekonomi di tanah air, seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model upaya baru.
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum, paling lambat 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kamis (23/4/2026).
Ia mengatakan saat ini terdapat 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru, seperti pembangkit listrik daya baru terbarukan hingga aktivitas ekonomi di bagian carbon capture and storage.
"Untuk aktivitas ekonomi daya baru terbarukan, sudah ada kode klasifikasinya sendiri. Bahkan untuk pembangkit listrik berbasis daya baru terbarukan, kami pisahkan dari pembangkit listrik berbasis fosil," kata Kepala BPS.
"Untuk tenaga listrik berbasis daya baru terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, angin, dan air laut, semuanya sudah dipisahkan," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·