Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penggelapan biaya jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, nan melibatkan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh lantaran kasus ini berakibat pada nyaris 2.000 masyarakat kecil.
“Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam perihal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama nan kudu dilakukan,” kata Puan, Selasa (21/4).
Kasus ini bermulai pada 2018 saat Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi berjulukan ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi. Koperasi tersebut merupakan lembaga simpan pinjam milik gereja.
Dana nan dihimpun mencapai sekitar Rp 28 miliar, berasal dari sekitar 1.900 personil koperasi nan sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk petani.
Belakangan terungkap bahwa produk investasi tersebut bukan bagian dari jasa resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Selain itu, arsip seperti bilyet simpanan diduga dipalsukan, disertai beragam corak manipulasi oleh pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah biaya jemaat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening milik pelaku, keluarganya, hingga perusahaan nan berada di bawah kendalinya.
Menanggapi perihal itu, Puan menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan audit internal di sektor perbankan agar kasus serupa tidak terulang.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.
“Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan nan paling utama, biaya jemaat nan menjadi personil koperasi gereja dapat segera dikembalikan,” ungkap Puan.
Terbaru, BNI menyatakan bakal mengembalikan biaya pengguna secara bertahap. Puan menilai kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran individu, mengingat pelaku menggunakan identitas lembaga perbankan saat menawarkan produk tersebut.
“Insiden ini kudu dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara pengguna dan lembaga bank,” tuturnya.
Sistem Kontrol Harus Diperkuat
Ia juga menyoroti lemahnya penemuan awal dalam sistem kontrol internal, mengingat transaksi berbobot besar bisa berjalan berulang tanpa terdeteksi.
“Maka pengawasan ketat dari lembaga bank juga kudu menjadi perhatian di sini. Perusahaan kudu bisa mendeteksi fraud nan dilakukan oleh pegawainya, lantaran kaitannya adalah dengan pengguna sebagai pihak konsumen,” sebut Puan.
Selain itu, Puan mendorong abdi negara penegak norma untuk mempercepat proses norma terhadap pelaku, termasuk melalui pendekatan pemulihan aset.
“Termasuk pencarian dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucap wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Saat ini, Andi Hakim Febriansyah telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Kepada penyidik, dia mengaku menggunakan biaya tersebut untuk beragam upaya pribadi, seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.
“Kita minta penegak norma juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain nan terlibat dalam kasus ini,” pesan Puan.
Puan turut mengapresiasi langkah BNI nan berkomitmen mengembalikan biaya nasabah.
“Langkah pengembalian biaya oleh pihak bank krusial sebagai corak tanggung jawab institusional. Ini menyangkut nasib 1.900 rakyat mini nan menggantungkan masa depannya lewat kepercayaan mereka terhadap perbankan,” tegas cucu Bung Karno itu.
Lebih lanjut, dia meminta OJK terus mengawal proses pengembalian biaya hingga tuntas, termasuk melakukan audit jika diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan publik.
“Kasus ini kudu menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, lantaran dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah nan paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara,” ujar Puan.
Puan juga menekankan pentingnya penguatan izin mengenai transparansi produk perbankan, termasuk tanggungjawab penyampaian bukti transaksi digital nan terverifikasi guna mencegah manipulasi.
Selain itu, DPR mendorong integrasi sistem info perbankan dengan pengawasan berbasis teknologi seperti suptech dan regtech untuk meningkatkan penemuan awal terhadap anomali transaksi.
“Penguatan sistem pengawasan dan keabsahan nan rigid terhadap transaksi di perbankan harusnya menjadi izin nan tegas untuk menutup ruang kecurangan nan merugikan masyarakat,” urainya.
Di akhir, Puan mengingatkan seluruh BUMN untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas SDM, termasuk memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing).
“Dan nan tidak kalah krusial adalah gimana Negara meningkatkan literasi finansial bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tutup Puan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·