PT Adaro Andalan Indonesia Tbk berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 triliun. Pembelian tersebut bakal dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berjenjang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah),” tulis perseroan melalui keterbukaan info BEI, dikutip Rabu (22/4).
Pelaksanaan buyback ini bakal merujuk pada sejumlah izin nan berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas nan telah diperbarui melalui ketentuan mengenai Cipta Kerja.
“RUPST bakal dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2026 dan andaikan agenda Pembelian Kembali Saham Perseroan telah disetujui oleh RUPST, Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dilakukan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2026,” tulis perseroan.
Namun, penyelenggaraan buyback dapat dihentikan lebih awal andaikan biaya nan dialokasikan telah habis, jumlah saham nan ditargetkan telah terpenuhi, alias perseroan memutuskan untuk menghentikan program tersebut.
“Perseroan bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka Perseroan bakal melakukan keterbukaan info mengenai dengan penghentian penyelenggaraan Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan norma dan peraturan nan bertindak di bagian pasar modal,” lanjut perseroan.
Sementara pada 22 Mei 2025, PT Adaro telah memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan buyback saham periode 2025 nan berjalan selama 12 bulan, ialah sejak 23 Mei 2025 hingga 22 Mei 2026. Meski demikian, hingga 31 Maret 2026, perseroan tercatat belum merealisasikan penyelenggaraan buyback tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·