Program B50 Bakal Berjalan Mulai Juli

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) guna mendorong kemandirian daya nasional.

Salah satu konsentrasi utama adalah penahapan penerapan biofuel, termasuk penguatan B50 nan direncanakan bakal diterapkan pada Juli 1 2026. B50 adalah program BBN nan mencampurkan 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dengan 50% solar murni.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan pemanfaatan bahan bakar nabati turut mendorong peningkatan bauran daya terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar penerapan mandatori biofuel dapat berjalan secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapabilitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

"Melalui pengaturan nan lebih komprehensif dan penahapan nan jelas, kita mau memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta support industri," jelas Eniya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Eniya menambahkan, Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai referensi strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, support pembiayaan unik untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN nan lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai upaya dari penyediaan hingga pengedaran dan pemanfaatan akhir, tanggungjawab badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup beragam jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, nan bakal diterapkan secara berjenjang sesuai kesiapan nasional.

Sementara itu, Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan support terhadap penerapan bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan daya nasional.

"Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan daya nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakter teknologi kendaraan nan beragam di Indonesia," ujarnya.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance