Prabowo Minta Perum Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung di Tahun 2026

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan jagung pipilan kering minimal satu juta ton pada tahun 2026.

Pengadaan ini untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Inpres ini diteken Prabowo pada 25 Maret 2026.

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, para gubernur dan bupati/walikota, hingga Direktur Utama Perum Bulog.

"Mengambil langkah-langkah nan terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pengadaandan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Jumat (17/4/2026).

Prabowo juga meminta jajarannya melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan sasaran pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 ton.

Kemudian, nilai pembelian pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara 180 sampai 200 persen sebesar Rp5.500.000 per kilogram, nan telah masuk usia panen di tingkat petani.

Prabowo juga memerintahkan Perum Bulog melakukan pengolahan jagung pipilan kering menjadi jagung pipilan kering sesuai standarkualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Lalu, melakukan pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sesuai Standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.

"Pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Perum BULOG berasas penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berasas rapat koordinasi bagian pangan pada tahun berjalan," bunyi diktum kedua.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita