Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merespons tindakan tim penasihat norma terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, nan kompak tak menghadiri persidangan pada Rabu (22/4) kemarin.
Salah satu argumen di kembali keputusan tersebut adalah tim penasihat norma memandang persidangan nan telah berjalan menghalang kewenangan konstitusional Nadiem selaku terdakwa. Hal itu dianggap mencederai asas peradilan nan jujur dan berimbang dalam upaya mengungkap kebenaran materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar mengatakan majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan norma aktivitas nan berlaku.
"Majelis pengadil telah memberikan kesempatan nan cukup dan berimbang para pihak," ujar Firman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/4).
Dia menyatakan PN Jakarta Pusat tidak mau menanggapi lebih jauh keberatan-keberatan tim penasihat norma Nadiem. Pasalnya, persidangan tetap berproses.
"Kami tidak bakal menanggapi lebih jauh hal-hal nan berangkaian dengan substansi perkara nan tetap dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap dia.
Sebelumnya, tim penasihat norma Nadiem kompak tidak menghadiri agenda persidangan Rabu (22/4) kemarin. Ruang sidang terlihat lengang.
Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak menyebut keberadaan dan argumen ketidakhadiran tim penasihat norma Nadiem.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat norma tidak hadir," ujar Jaksa Roy Riadi dalam persidangan.
Selain tim penasihat hukum, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan lantaran sedang sakit. Namun, mantan Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Dengan demikian, majelis pengadil menunda persidangan nan beragendakan pemeriksaan saksi a de charge namalain meringankan dan mahir tersebut menjadi Senin (27/4).
Nadiem didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem nan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, ialah terdapat perolehan kekayaan jenis surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·