
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah nan menjadi korban.
"Tentunya harapannya korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun melalui tindak pidana pencucian duit nantinya," kata Irhamni, Selasa (21/4/2026).
"Kalau memang penyelenggaranya mempunyai banyak korban, kami dapat melakukan penegakan norma dengan pasal tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Dengan jeratan TPPU, Polri nan tergabung dalam Satgas Haji dapat menyita aliran biaya hingga aset milik para pelaku.
"Langkah penindakan dilakukan berasas pengaduan masyarakat alias laporan dari Kementerian Haji dan Umrah, nan bakal segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·