Kota Pekanbaru - Polda Riau menangkap menantu Anisa Florensa alias AF sebagai pelaku pembunuhan lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku rupanya tidak hanya bertindak sekali. Sebelum kejadian pembunuhan, mereka telah merampok di rumah korban di Kecamatan Rumbai tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyampaikan hubungan antara AF dan korban. Menurut Hasyim, pelaku menikah dengan salah satu anak pertama korban, Arnol, pada 2022.
"Kemudian memperkuat satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan," kata Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Di Medan, pelaku AF bekerja sebagai kasir di salah satu tempat spa. Anak korban, Arnol, tetap menafkahi pelaku dan tidak menceraikannya secara hukum.
"Menurut keterangan, anak korban tetap memberikan nafkah, baik duit maupun komunikasi lainnya," katanya.
AF pun menjalin hubungan dengan salah satu pelaku berjulukan Selamet alias SL. Keduanya apalagi sudah merencanakan perampokan sejak enam bulan lalu.
"Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri. Kemudian, kurang lebih enam bulan lampau mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana," kata Hasyim.
Aksi pertama berjalan pada 8 April. Saat itu, mereka berdua datang ke rumah korban, namun hanya ada Arnol.
"Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil duit Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil duit dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV," katanya.
Setelah itu, kejadian kedua terjadi pada 29 April 2026. Pada kejadian tersebut, para pelaku mengambil perhiasan korban, uang, dan membunuh korban.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat pelaku pembunuhan lansia di Kota Pekanbaru, ialah AF, SL, E, dan L. Polisi menyampaikan AF tega membunuh lantaran sakit hati.
"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan argumen saat menjadi menantu dan tinggal berbareng korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.
Selain itu, motif lainnya adalah pelaku mau mengambil barang-barang berbobot milik korban.
"Motif ekonomi, mau menguasai kekayaan korban," kata Muharman.
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, ialah pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan alias 458 ayat 3, dan alias Pasal 479 dengan ancaman maksimal balasan mati, alias seumur hidup, alias selama-lamanya 20 tahun," katanya. (aik/gbr)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·