
3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)
JAKARTA - Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dengan terbitnya patokan ini, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian norma bagi pekerja alih daya (outsourcing).
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja outsourcing dibatasi hanya 6 sektor, Jakarta, Minggu (1/5/2026).
1. Aturan Perlindungan Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, izin ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
“Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya.
2. Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing
Dalam patokan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bagian tertentu, ialah jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain mengenai upah, bayaran lembur, waktu kerja dan istirahat, libur tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga kewenangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·