Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak alias Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara nan dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4).
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini tetap didalami. Dia bilang, perincian perkara bakal dibeberkan pada sesi konvensi pers Senin besok (27/4).
Polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak dalam menjerat para tersangka.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak alias Daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).
Tindakan norma itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Penggerebekan dilakukan kemarin (25/4). Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penyergapan petugas menemukan perlakuan tak manusiawi nan dilakukan pengelola.
"Petugas memandang langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detikjogja.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak nan diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
(kum/pta)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·