Klinik hewan For Pet di BSD buka bunyi mengenai gugatan nan dilayangkan pemilik kucing Sphynx berjulukan Noci nan meninggal usai proses melahirkan. Kasus ini mencuat setelah pemilik kucing memviralkan peristiwa tersebut di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Yaskum Indonesia Law Office, pihak klinik menegaskan bahwa tuduhan dugaan malapraktik tersebut tidak berdasar. Menurut arsip tanggapan gugatan nan diterima kumparan, disebutkan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara medis.
“Klien kami menolak dan membantah secara tegas kualifikasi perbuatan nan dituduhkan sebagai malapraktik veteriner, mengingat tuduhan tersebut berkarakter asumtif, tidak didasarkan pada kebenaran medik nan relevan, serta kandas membuktikan adanya hubungan kausalitas (causal verband),” demikian keterangan dalam arsip tersebut.
Pihak klinik menjelaskan, seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta disertai pemberian info perkembangan kondisi hewan kepada pemilik.
“Pada setiap tindakan dalam proses persalinan maupun pascapersalinan kucing Noci, pengguna rekan selaku pemilik kucing selalu diberikan info mengenai perkembangan kesehatan kucing Noci dan anak-anaknya nan baru dilahirkan,” jelasnya.
Atas dasar itu, klinik menyebut semua tuduhan dari Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing adalah fitnah.
“Perlu digarisbawahi bahwa kematian kucing Noci justru terjadi pada saat di bawah penguasaan pengguna rekan selaku pemilik kucing nan telah meminta kucing Noci dan anaknya dibawa keluar dari klinik kami,” demikian pernyataan tersebut.
Terkait tuntutan penyerahan rekam medis, klinik menegaskan bahwa arsip tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan klinik.
“Rekam medis adalah arsip milik klinik dan arsip tersebut bukan kewenangan dari pengguna rekan selaku pemilik kucing,” tegasnya.
Meski demikian, pihak klinik menyatakan tetap membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.
“Kami mengundang rekan selaku kuasa norma beserta pengguna rekan agar kita dapat duduk berbareng dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya solusi nan baik bagi para pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Astri Kusumawardani mengunggah dugaan malapraktik tersebut di media sosial. Menurut Astri, peristiwa ini terjadi pada 7 Maret 2026.
Saat itu, kucing milik Astri hendak melahirkan di klinik tersebut. Namun, pihak klinik diduga melakukan kelalaian dalam penanganan sehingga menyebabkan kucingnya meninggal.
Atas kasus itu, Astri melayangkan gugatan kepada klinik. Ia meminta klinik menyampaikan permintaan maaf secara publik di surat berita nasional dengan ukuran satu laman penuh. Isinya, mengakui adanya kesalahan prosedur dan kelalaian klinik hingga menyebabkan kematian satu ekor induk kucing ras Sphynx dan enam bayi kucing ras Sphynx.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·