Kejaksaan Tinggi Sumut mengakui adanya persamaan kasus antara Toni Aji Anggoro dan Amsal Sitepu. Toni adalah pekerja imajinatif kreator website desa di Karo, Sumut, nan divonis melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus Toni tengah menjadi sorotan setelah keluarganya menilai banyak kejanggalan. Toni membikin website dengan bayaran Rp 5,7 juta per website dari Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah). Adapun anggaran proyek pembuatan website di satu desa sebesar Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan nan dibuatkan website.
"Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil kalkulasi inspektorat ada kerugian di situ," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Selasa (21/4).
Selain kesamaan dalam perkara, Kejati Sumut juga mengakui bahwa jaksa nan menangani perkara tersebut adalah orang nan sama dengan kasus Amsal, ialah Jaksa Wira Arizona dari Kajari Karo.
"Mereka nan menangani kan seperti itu. Kan lagi diperiksa, diklarifikasi oleh Kejagung," ucap Rizaldi.
Usul Ajukan PK
Rizaldi mengusulkan agar family Toni mengusulkan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus nan menimpanya.
"Peninjauan kembali (PK) jika mau bebas dari hukum. Tapi mereka (pihak keluarga) sekarang lagi mengusulkan bebas bersyarat," ujar Rizaldi.
Sebelumnya, berasas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Keluarga Ajukan Pembebasan Bersyarat
Keluarga mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses norma nan melangkah dan berambisi agar pengajuan bebas bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).
Toni sudah menjalani balasan tiga per empat dari masa tahanan. Toni pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.
"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan, lantaran memang sudah tiga per empat dari masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengusulkan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).
Nauval mengatakan pihak family sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya sebagai pekerja dan tidak mempunyai kewenangan dalam penganggaran.
"Hal-hal nan hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan family melalui media sosial nan kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa sigap bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·