Kasus ini bermulai dari tudingan keras soal piagam S1 milik Joko Widodo alias Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya piagam palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.
Padahal, Jokowi disebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan arsip akademik nan sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis peralatan bukti disita, dan 709 arsip dikumpulkan. Bahkan 25 mahir dari beragam bagian ikut dimintai keterangan.
Dokumen piagam juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapabilitas untuk uji forensik arsip tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma namalain dr. Tifa.
Namun, jalur tenteram ditempuh tiga tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu dihentikan penyidikannya lewat SP3 pada 15 Januari 2026.
Rismon Hasiholan Sianipar menyusul. Pada 12 Maret 2026, dia berjumpa pelapor dan meminta maaf. Permintaan itu diterima.
Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, interogator resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·