Polda Metro: 1 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pabrik Narkoba di Semarang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pengamanan pabrik zenix alias carisorprodol nan diamankan oleh Polda Metro Jaya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya mengungkap daftar pelaku nan ditangkap mengenai penyergapan pabrik narkoba di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pabrik itu memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ada dua pelaku nan ditangkap. Satu di antaranya personil polisi berinisial P. Sementara pelaku lainnya adalah D.

"Iya betul [P personil polisi]. nan diamankan 2 orang, untuk oknum [polisi] tetap didalami keterlibatannya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).

"Operasi ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat rawan di wilayah Jakarta Barat. Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang laki-laki berinisial P di area Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.

Budi mengatakan P mengaku sebagai kurir nan bekerja untuk D. "Berdasarkan keterangan awal, P diduga bekerja sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D nan mengoperasikan pabrik dari luar kota," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi lampau menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Kemudian pada Kamis (9/4), polisi menangkap D di kediamannya. Ketika menangkap D, polisi menemukan penyimpanan nan disulap menjadi pabrik produksi obat terlarang tersebut.

"Menemukan sebuah penyimpanan nan disulap menjadi laboratorium produksi narkotika," sebut Budi.

Kini polisi tengah mengejar delapan orang lainnya nan terlibat kasus tersebut. "DPO ada 8 orang dan tetap diburu petugas," ujar Budi.

Adapun para tersangka nan saat ini telah ditangkap disangkakan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan