Jakarta, CNN Indonesia --
DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas di DPR.
Rapat pengesahan digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4), nan dihadiri 314 dari 578 personil dewan.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU PPRT mengatur kewenangan dan tanggungjawab bagi pekerja rumah tanggan (PRT) nan sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal dalam RUU PPRT.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut mulai dari kewenangan agunan kesehatan, sosial, perlindungan kewenangan asasi manusia, hingga kesetaraan. Berikut daftarnya:
Minimal usia 18 tahun
Calon pekerja rumah tanggan kudu berumur minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, mempunyai KTP, dan mempunyai surat keterangan sehat.
Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT nan berbunyi:
Persyaratan calon PRT nan direkrut sebagai berikut: a). berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; b). mempunyai kartu tanda masyarakat elektronik; dan c). mempunyai surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan.
Perekrutan
Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Lewat perekrutan P3RT, PRT berkuasa menerima perjanjian kerja sama penempatan nan isinya meliputi: identitas para pihak, kewenangan dan kewajiban, lingkup alias tugas pekerjaan, agunan upah, hingga agunan penempatan.
Hak agunan sosial & kesehatan
Ketentuan soal agunan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebut 14 kewenangan nan didapat PRT.
Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu nan manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.
Selain itu, PRT juga berkuasa mendapatkan tunjangan hari raya, agunan sosial kesehatan, agunan sosial ketenagakerjaan, hingga support sosial dari pemerintah pusat.
Pasal 16 menyebutkan, agunan sosial kesehatan bagi PRT nan dimaksud adalah support iuran nan ditanggung pemerintah pusat alias wilayah nan diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, support iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.
Sedangkan, agunan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal nan sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut bakal tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran kewenangan agunan sosial ketenagakerjaan.
"Iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja," demikian ayat 4 Pasal 16.
Pelatihan vokasi PRT
Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT alias calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian alias dinas terkait.
Selain keduanya, training vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.
"Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan".
Bagi calon PRT, biaya training vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT alias pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.
"Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT," demikian bunyi Pasal 24.
Ketentuan P3RT
P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga nan wajib mempunyai izin upaya dari pemerintah.
Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong bayaran alias memungut biaya dalam corak alias argumen apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan arsip apapun milik PRT.
Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan upaya alias lembaga nan bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.
Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Skema penyelesaian perselisihan
UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT alias penyalur, nan dianjurkan dengan musyawarah mufakat.
Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, nan bisa dilanjut pada lembaga pemerintahan mengenai alias bagian ketenagakerjaan selaku mediator nan keputusannya berkarakter final dan mengikat.
"Mediator kudu menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan," bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.
(thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·