Judul ini sejalan dengan ungkapan nan sering dikaitkan dengan W. Edwards Deming: “In God we trust; all others must bring data.” Dalam konteks kebijakan publik, prinsip tersebut tidak sekadar refleksi filosofis, melainkan fondasi praktis—bahwa kepercayaan terhadap keputusan negara kudu dibangun di atas info nan dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.
Kita semua percaya sepenuhnya kepada Tuhan. Namun, untuk nan lain, kepercayaan hanya dapat diberikan jika mereka datang dengan info nan valid. Tanpa itu, kebijakan publik hanya bakal terlihat rapi di atas kertas, tetapi berisiko menjadi tidak setara dalam kenyataan.
Polemik desil dalam kebijakan support sosial di Aceh memperlihatkan persoalan tersebut dengan jelas. Tulisan T.M. Jamil “Desil nan Disesatkan” di media Acehstandar (19 April 2026) menangkap kegelisahan publik bahwa kebijakan berbasis info dapat menimbulkan ketidakadilan. Kritik itu krusial lantaran mengingatkan bahwa nomor tidak selalu identik dengan realitas sosial.
Namun, persoalan nan kita hadapi tidak berakhir pada kesalahan info alias kegagalan moral semata. Masalahnya lebih dalam: pada langkah negara membangun, mengelola, dan menggunakan info dalam pengambilan keputusan.
Negara saat ini bergerak menuju pemerintahan digital berbasis data. Integrasi sistem, identitas digital, dan analitik menjadi arah kebijakan. Namun, mempunyai info tidak sama dengan memahami masyarakat. Dalam praktiknya, penggunaan info sering menghasilkan keputusan nan tampak tertib secara administratif, tetapi belum tentu setara secara sosial.
Dalam tulisan saya di kumparan, “Memerintah dengan Data, Menjaga Keadilan Layanan” dan “Pemerintahan Digital dan Kepercayaan Publik”, saya menekankan bahwa info bukan sekadar instrumen teknis. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika info tidak jeli alias tidak mutakhir, kebijakan tidak hanya berisiko keliru—legitimasi negara pun ikut tergerus.
Persoalan nan sama terlihat lebih konkret di Aceh. Dalam tulisan “JKA dan Akuntabilitas Algoritmik” serta “Bantuan Ada, Data Belum Beres” di Dialeksis, saya menunjukkan bahwa penggunaan sistem berbasis info tanpa verifikasi nan memadai berpotensi menghasilkan keputusan nan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Dalam kasus Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA), problemnya bukan pada apakah ada alias tidaknya bantuan, melainkan pada siapa nan ditetapkan sebagai penerimanya.
Di titik ini, kritik terhadap “desil” menjadi relevan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Desil hanyalah hasil dari proses pengolahan data. Jika info nan digunakan tidak mutakhir, tidak terverifikasi, dan tidak terintegrasi, maka kesalahan bukan sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi.
Pola ini berulang dalam banyak kebijakan. Data sering kali belum siap saat kebijakan kudu dijalankan. Ia berasal dari sumber nan berbeda, pembaruannya tertinggal, dan verifikasinya terbatas. Dalam kondisi seperti ini, sistem—seberapa pun canggih—tidak bakal bisa menghasilkan keputusan nan tepat.
Masalahnya sederhana: info tidak pernah betul-betul siap.
Di sinilah konsentrasi kudu dijaga. Negara boleh mengandalkan sistem, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian dengan dugaan bahwa info sudah benar.
Dari Kritik Moral ke Masalah Sistemik
Kritik tentang kegagalan kepemimpinan memang ada benarnya. Namun, kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada lemahnya tata kelola info di birokrasi.
Negara tidak kekurangan instrumen. Sistem digital berkembang, info semakin melimpah, dan kebijakan semakin terdigitalisasi. Namun, mempunyai sistem tidak sama dengan mempunyai pemahaman. Ketika kualitas info belum memadai, ketergantungan pada sistem justru meningkatkan akibat terjadinya kesalahan.
Sistem tidak hanya mempercepat layanan. Ia juga mempercepat kekeliruan.
Data selalu mempunyai keterbatasan waktu dan konteks. Ketika tidak diperbarui, dia tertinggal dari realitas sosial. Akibatnya, penduduk nan kondisinya memburuk tetap terbaca “mampu”, sementara info nan tidak lagi relevan tetap memperkuat dalam sistem.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan akibat dari penggunaan info sebagai dasar pengambilan keputusan tanpa ruang koreksi nan memadai.
Akuntabilitas Tidak Boleh Hilang
Di titik ini, satu prinsip kudu ditegaskan: info tidak boleh menjadi keputusan final.
Dalam kerangka akuntabilitas algoritmik sebagaimana dikemukakan Joshua Kroll, keputusan berbasis info tidak boleh berakhir pada output sistem. Ia kudu dapat dijelaskan, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, sebagaimana juga dibahas oleh Sandra Wachter, penduduk mempunyai kewenangan untuk memahami dan menantang keputusan nan dihasilkan oleh sistem berbasis data. Dengan kata lain, memerintah dengan info bukan hanya soal menggunakan data, tetapi juga memastikan adanya tanggungjawab untuk menjelaskan dan memperbaikinya.
Dalam konteks kebijakan publik, prinsip ini bukan sekadar tambahan, melainkan suatu kebutuhan. Keputusan berbasis info kudu dapat ditelusuri, dijelaskan, dan digugat. Warga kudu mempunyai ruang untuk memahami sekaligus mengoreksi keputusan nan menyangkut hak-hak mereka.
Dalam konteks JKA, pembukaan sistem “opsi sanggah” melalui perangkat gampong merupakan langkah nan tepat. Ia mengembalikan peran verifikasi sosial sebagai koreksi atas keterbatasan sistem.
Ini adalah pemisah krusial antara sistem nan kaku dan kebijakan nan tetap dapat diperbaiki.
Menuju Satu Data nan Lebih Adil
Jika kita kembali pada prinsip awal—negara kudu punya data—maka persoalannya bukan sekadar ada alias tidak. Pertanyaannya adalah: info seperti apa nan dimiliki negara?
Di sinilah pentingnya memperkuat Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal (single source of truth) dalam kebijakan perlindungan sosial. Dengan pedoman nan sama, beragam kebijakan—mulai dari support sosial hingga penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)—tidak perlu lagi berjuntai pada asesmen nan berbeda-beda.
Gagasan ini bukan sekadar teknis, melainkan prasyarat bagi integrasi kebijakan.
Aceh mempunyai kesempatan untuk menjadi model penerapan Satu Data Indonesia. Pemanfaatan DTSEN dalam kebijakan JKA dapat menjadi titik awal untuk konsolidasi kebijakan berbasis info nan lebih terintegrasi.
Namun, ada satu syarat mendasar: info kudu terus diperbarui. Tanpa koreksi nan berkelanjutan, satu info hanya bakal menjadi satu kesalahan nan terus berkembang.
Penutup
Pada akhirnya, kebijakan publik tidak hanya berjuntai pada niat baik alias sistem nan dibangun. Ia berjuntai pada kualitas info nan menjadi dasarnya—apakah akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah prinsip awal ini kembali menemukan maknanya. Kita semua percaya sepenuhnya kepada Tuhan. Namun, untuk nan lain, dalam kebijakan publik, kepercayaan hanya mungkin jika mereka datang dengan info nan akurat.
Tanpa itu, negara tidak betul-betul memandang rakyatnya, melainkan hanya memandang nomor tentang mereka.
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·