Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan kecenderungan nan semakin kuat pada efisiensi dan percepatan pembangunan.
Hal ini tampak, misalnya, dalam lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja nan menyederhanakan beragam izin demi kemudahan investasi, percepatan proyek strategis nasional—seperti food estate di Merauke nan menuai penolakan masyarakat budaya lantaran dianggap menakut-nakuti ruang hidup mereka—serta agenda pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) nan mendorong relokasi aparatur negara secara besar-besaran dalam waktu relatif singkat.
Regulasi disederhanakan, prosedur dipangkas, dan beragam halangan administratif dihilangkan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara tampil sebagai penyedia nan sigap, memastikan roda ekonomi berputar tanpa bentrok nan berarti.
Namun, di tengah euforia efisiensi tersebut, muncul pertanyaan mendasar nan jarang diajukan secara serius: Apakah norma tetap berdiri sebagai penjaga keadilan, alias dia telah beralih bentuk menjadi sekadar instrumen teknokratis untuk mengejar sasaran ekonomi?
Secara konseptual, norma tidak pernah dimaksudkan semata-mata sebagai alat. Sejak pemikiran klasik Aristotle, norma dipandang sebagai sarana untuk mencapai keadilan, memberikan kepada setiap orang apa nan menjadi haknya.
Dalam kerangka ini, norma mempunyai dimensi moral nan tidak terpisahkan dari keberlakuannya. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga menilai, tidak hanya memerintah, tetapi juga menimbang. Oleh lantaran itu, keberhasilan norma tidak diukur semata dari kepatuhan formal, tetapi juga dari sejauh mana dia mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Hadirnya perkembangan modern membawa pergeseran paradigma. Hukum semakin sering diposisikan dalam kerangka kerasionalan ekonomi, di mana efisiensi menjadi ukuran utama. Pendekatan ini—yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Richard Posner—melihat norma sebagai sistem untuk memaksimalkan kesejahteraan melalui kalkulasi biaya dan manfaat.
Dalam perspektif ini, suatu kebijakan dianggap baik andaikan menghasilkan faedah ekonomi terbesar dengan biaya sekecil mungkin. Keadilan, dalam makna moral nan lebih luas, condong direduksi menjadi variabel nan bisa dinegosiasikan.
Masalahnya, tidak semua nilai dapat dikonversi menjadi angka. Ketika kebijakan publik terlalu bertumpu pada logika efisiensi, terdapat akibat bahwa kelompok-kelompok rentan menjadi korban dari kalkulasi tersebut.
Hak atas lingkungan nan sehat, perlindungan masyarakat adat, alias akses terhadap keadilan sering kali tidak mempunyai “nilai ekonomi” nan sebanding dengan untung investasi. Dalam situasi seperti ini, norma berpotensi kehilangan orientasi normatifnya dan berubah menjadi perangkat legitimasi bagi keputusan nan secara moral problematis.
Pada titik inilah metafora “hukum kehilangan jiwa” menemukan relevansinya. Hukum tetap ada, tetap dijalankan, dan tetap dipatuhi, tetapi dia tidak lagi mencerminkan nilai-nilai keadilan nan semestinya menjadi fondasinya.
Ia menjadi dingin, kalkulatif, dan berjarak dari realitas sosial nan kompleks. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menggerus makna norma itu sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara sebagai penjaga keadilan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, nan tersisa hanyalah kepatuhan nan rapuh—kepatuhan nan tidak lahir dari keyakinan, tetapi dari keterpaksaan.
Dominasi kerasionalan ekonomi dalam kebijakan publik tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi merupakan bagian dari arus besar dunia nan menempatkan efisiensi sebagai ukuran utama keberhasilan negara. Dalam kerangka ini, negara tidak lagi dipandang semata sebagai penjaga keadilan, tetapi sebagai manajer nan kudu memastikan sumber daya dialokasikan secara optimal.
Akibatnya, kebijakan publik semakin menyerupai keputusan bisnis: cepat, terukur, dan berorientasi hasil. Namun, pendekatan ini membawa akibat serius ketika nilai-nilai nan tidak dapat diukur, seperti keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan, terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam praktiknya, kecenderungan ini terlihat dalam langkah negara merespons beragam bentrok kebijakan. Ambil contoh bentrok agraria nan kerap muncul dalam proyek-proyek strategis nasional. Ketika kepentingan investasi berbenturan dengan kewenangan masyarakat lokal, penyelesaian nan diambil sering kali lebih mengutamakan kelancaran proyek dibandingkan pemenuhan keadilan substantif.
Relokasi dianggap sebagai solusi administratif, sementara persoalan kehilangan ruang hidup direduksi menjadi sekadar kompensasi material. Dalam logika ini, keadilan tidak lagi dipahami sebagai pemulihan hak, tetapi sebagai “biaya” nan kudu dibayar agar proyek tetap berjalan.
Rasionalitas ekonomi juga memengaruhi langkah norma diproduksi. Proses legislasi nan semestinya deliberatif dan partisipatif kerap dipercepat dengan argumen urgensi ekonomi. Akibatnya, ruang publik untuk menguji, mengkritik, dan memperbaiki kebijakan menjadi semakin sempit.
Hukum nan lahir dari proses seperti ini condong miskin legitimasi sosial, meskipun sah secara formal. Di sinilah muncul paradoks: norma tetap bertindak dan mengikat, tetapi tidak sepenuhnya diterima sebagai representasi kehendak bersama.
Meninjau perspektif makulat hukum, persoalan utama dari kekuasaan kerasionalan ekonomi bukan sekadar pada hasil kebijakan, melainkan juga pada legitimasi norma itu sendiri. Hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga kudu dapat dibenarkan secara moral.
Pemikiran Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi norma lahir dari proses nan komunikatif, di mana penduduk semestinya mempunyai ruang nan setara untuk berperan-serta dalam pembentukan kehendak bersama. Dengan kata lain, norma memperoleh kekuatannya bukan hanya dari otoritas negara, melainkan juga dari penerimaan logis masyarakat nan merasa dilibatkan.
Dalam menghadapi kecenderungan kekuasaan kerasionalan ekonomi dalam kebijakan publik, nan dibutuhkan bukanlah penolakan terhadap efisiensi, melainkan penempatan ulang posisinya dalam kerangka nan lebih seimbang. Efisiensi kudu dipahami sebagai sarana, bukan tujuan.
Dalam konteks negara hukum, tujuan utama tetaplah keadilan, baik dalam makna prosedural maupun substantif. Oleh lantaran itu, setiap kebijakan publik perlu diuji tidak hanya dari seberapa sigap dan efektif dia dijalankan, tetapi juga dari sejauh mana dia mencerminkan prinsip keadilan, melindungi golongan rentan, dan menghormati hak-hak dasar penduduk negara.
Langkah pertama nan krusial adalah mengembalikan makna partisipasi publik sebagai komponen substantif dalam pembentukan kebijakan. Partisipasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas administratif, tetapi juga kudu menjadi ruang deliberasi nan nyata, di mana beragam kepentingan dapat dipertemukan secara setara.
Dalam kerangka ini, negara tidak hanya bertindak sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai penyedia perbincangan publik. Kebijakan nan dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial nan kuat.
Pada bagian selanjutnya, krusial untuk memperkuat orientasi keadilan substantif dalam setiap kebijakan. Ini berfaedah negara kudu secara aktif mempertimbangkan akibat kebijakan terhadap golongan nan paling rentan.
Kebijakan nan efisien, tetapi memperdalam ketimpangan pada akhirnya justru bakal menciptakan masalah baru nan lebih kompleks. Dalam perspektif ini, norma kudu kembali berfaedah sebagai instrumen korektif nan tidak hanya mengikuti arus kepentingan ekonomi, tetapi juga berani mengoreksinya ketika bertentangan dengan prinsip keadilan.
Terakhir, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci untuk menjaga agar norma tidak kehilangan arah. Proses pengambilan keputusan nan terbuka memungkinkan publik untuk memahami dasar logis suatu kebijakan, sekaligus memberikan ruang untuk kritik nan konstruktif.
Tanpa transparansi, kebijakan publik berisiko dipersepsikan sebagai produk kepentingan tertentu, nan pada akhirnya memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap norma dan lembaga negara.
Pada akhirnya, pertanyaan nan kudu terus diajukan bukanlah "Seberapa sigap norma dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi?" melainkan "Seberapa jauh norma bisa mempertahankan integritasnya sebagai penjaga keadilan?" Sebab, sebagaimana diingatkan oleh Gustav Radbruch, norma nan sangat tidak setara adalah nan tidak layak disebut sebagai hukum.
Dalam terang pemikiran ini, menjaga “jiwa” norma bukanlah pilihan normatif semata, melainkan keharusan bagi setiap negara nan mengeklaim dirinya sebagai negara hukum. Tanpa itu, norma mungkin tetap berjalan, tetapi dia tidak lagi mempunyai makna nan layak untuk dipertahankan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·