Dalam perkara ini, selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain nan turut dibacakan tuntutannya dalam sidang nan sama, ialah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim namalain Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Untuk tuntutan masing-masing terdakwa, Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·