Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberlakukan kuota maksimum kunjungan visitor ke Taman Nasional Komodo mulai 1 April 2026. Pengunjung dibatasi maksimal 1.000 orang per hari.
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan, penerapan kuota ini didasarkan pada hasil kajian tahun 2018 nan menyebut bahwa daya tampung optimum area hanya sekitar 366 ribu orang per tahun.
Sementara itu, pada tahun 2025 lalu, jumlah kunjungan sudah melampaui pemisah tersebut. Oleh lantaran itu, kebijakan ini diberlakukan mulai 2026 untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi.
"Kawasan ini punya keterbatasan dan daya tampung tertentu. Karena tahun lampau sudah melampaui kapasitas, maka tahun ini kita terapkan patokan ketat ini demi menjaga kelestarian alam," jelas Hengki.
Hengki mengakui bahwa saat ini tetap diperlukan sinkronisasi dan penyesuaian antara pihak BTNK dengan pelaku upaya pariwisata, termasuk travel agent dan pemilik kapal.
"Masih ada tamu nan sudah datang tapi belum mendapatkan info terkini mengenai sistem kuota ini. Maka dari itu, kami memerlukan kerja sama dari pelaku upaya untuk mulai menyosialisasikan patokan ini sejak awal saat mereka melakukan pemasaran," ujarnya.
Selama satu minggu penerapan kebijakan tersebut, Hengki mengaku tetap ada kasus jumlah visitor melampaui kuota harian. Kondisi tersebut membikin BTNK mengambil kebijakan unik dengan memanfaatkan sisa kuota nan semestinya disimpan (saved) agar ditarik maju (pixies-in).
"Kami terpaksa mengambil langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas dan agar visitor tidak kecewa. Namun ini hanya bertindak dalam masa transisi," tegasnya.
DPR Akan Panggil Menteri
Pembatasan visitor ini menjadi polemik. Pro dan kontra muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI berbareng Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar), Senin (6/4).
Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas kebijakan tersebut.
Usulan pemanggilan Menteri Kehutanan disampaikan personil Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, nan menilai penjelasan kudu disampaikan langsung oleh pengambil kebijakan.
“Kita mau dengar apa argumen Pak Menteri membatasinya. Jangan Pak Dirjen,” tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ahmad Yohan memastikan Komisi IV DPR bakal mengundang Menteri Kehutanan berbareng pengelola TN Komodo untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·