Pengeroyok Anggota TNI AD di Stasiun Depok Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan personil TNI AD di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) nan dipicu teguran kepada ibu kasar terhadap anaknya. Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dua orang di antaranya sudah kami tangkap dan dilakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Made mengatakan, polisi juga tetap memburu satu pelaku pengeroyokan lainnya. Para tersangka terancam balasan 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan alias Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

Polisi menyebut pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengeroyokan. Korban mengalami sejumlah luka, namun saat ini kondisinya sudah berangsur membaik.

"Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol," ujarnya.

Duduk Perkara

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (24/4) pukul 19.00 WIB, di Stasiun Depok Baru. Korban saat itu memandang seorang ibu nan tengah memperlakukan anaknya secara kasar.

"Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y lantaran istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut," kata Made kepada wartawan, Senin (27/4).

Sang ibu saat itu merasa tersinggung dan mengadu kepada suaminya, Y. Sesaat kemudian, Y dan dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya," ujarnya.

(wnv/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News