Pelajar di Bantul Tewas Dikeroyok lalu Dilindas: 2 Pelaku Ditangkap, 5 Buron

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock

Polisi menangkap dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berjulukan Ilham Dwi Saputra (16 tahun) di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Dwi sempat dirawat lampau dinyatakan meninggal di rumah sakit akibat luka nan dideritanya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dua orang pelaku, ialah BLP (laki-laki, 18 tahun) asal Kretek, Kabupaten Bantul, dan YP (laki-laki, 21 tahun) asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, telah ditangkap.

"Terhadap kedua pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Masih ada lima pelaku lainnya nan buron. Polisi telah mengantongi identitas kelimanya.

"Tim Satreskrim Polres Bantul juga melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain nan sudah diketahui identitasnya berasas keterangan dari dua pelaku nan telah diamankan," ujar Rita.

Rita mengatakan korban merupakan penduduk Pandak, Bantul. Penganiayaan terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Polisi belum menjelaskan perincian motif pengeroyokan ini.

Jogja Police Watch (JPW) juga telah datang ke rumah duka. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan dari info nan dihimpun, pada malam kejadian Ilham dijemput dua orang menggunakan sepeda motor N-Max.

Ilham dibonceng di tengah oleh dua orang nan tidak dikenal tersebut dan dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro. Di lokasi, Ilham dijemput oleh dua orang lainnya dengan sepeda motor Scoopy.

"Menurut JPW, perbuatan nan dilakukan oleh para pelaku ini sudah direncanakan. Mulai dari menjemput korban dari rumah, kemudian dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, lampau dibawa lagi oleh dua orang nan berbeda menuju Lapangan Gadung Mlaten, Pandak, Bantul, DIY pada Selasa (14/4/2026) malam," kata Baharuddin.

"Di letak ini korban dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa maaf oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan selang, paralon, hingga disundut dengan rokok. Bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali," ujarnya.

Baharuddin menilai kasus ini layak diterapkan dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan alias pengeroyokan biasa.

"Layak bagi pihak kepolisian, dalam perihal ini Polres Bantul, menerapkan pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan