Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi (Ist)

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik nan selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dasawarsa pembahasan, izin ini dinilai menjadi injakan krusial dalam memperbaiki relasi kerja nan timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.

Partai Perindo menilai pengesahan tersebut sebagai langkah tepat nan perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari beragam kritik dan polemik.

Dorongan Perlindungan dan Perubahan Cara Pandang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.

“UU PPRT menjadi momentum krusial untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan nan layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan, penerapan Undang-Undang ini kudu menjadi perhatian berbareng agar hak-hak pekerja, seperti agunan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.

“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan langkah pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja nan mempunyai kewenangan dan martabat nan kudu dihormati,” kata mantan Ketua BEM UI tersebut.

Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada penerapan di lapangan agar izin ini tidak berakhir pada tataran normatif.

“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk norma ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” tegas Manik.

Penguatan Implementasi dan Pengawasan

UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari pemisah usia minimal 18 tahun, sistem perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan bayaran dan penahanan dokumen.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com