
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan pemisah minimum free float 15 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan pemisah minimum free float 15 persen. Kebijakan ini dapat diberlakukan andaikan emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar nan tetap lemah, sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan tindakan korporasi untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik.
“Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita kudu juga jeli menilai kesanggupan dan kapabilitas daya serap pasar kita,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).
Hasan mengatakan kebijakan ini disiapkan agar penerapan patokan peningkatan free float tetap melangkah optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan regulator bakal berkarakter adaptif dan berbasis pertimbangan berkala.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru nan diterbitkan Bursa Efek Indonesia, sistem pertimbangan bakal dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Dari sisi emiten, Asosiasi Emiten Indonesia bakal dilibatkan untuk menyampaikan masukan mengenai kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan free float. Sementara dari sisi demand, partisipasi juga melibatkan pelaku industri seperti perusahaan pengaruh nan tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia serta para manajer investasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·