Kena Isu Sanksi UE ke Rusia, Ini Pernyataan Terminal Minyak Karimun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Oil Terminal Karimun (OTK) angkat bunyi mengenai disinggungnya Terminal Minyak Karimun dalam daftar hukuman terbaru Uni Eropa melalui izin Dewan (EU) 2026/506.

Menurut perusahaan, PT OTK bukanlah nan dimaksud dalam paket hukuman baru UE.

Perusahaan menegaskan bahwa status norma dan operasional akomodasi terminal mereka di Indonesia tidak termasuk dalam kategori entitas norma nan dijatuhi hukuman pemblokiran aset.

Manajemen PT OTK menjelaskan bahwa penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" dalam lampiran izin tersebut menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Perusahaan memastikan bahwa operasional perusahaan selama ini selalu mematuhi kerangka izin dan norma nan bertindak di wilayah yurisdiksi Indonesia serta standar maritim internasional.

"OTK menjelaskan sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas norma nan dikenai hukuman berasas peraturan ini; referensi nan dimaksud semata-mata berangkaian dengan daftar prasarana alias letak dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/4/2026).

Perusahaan menekankan bahwa nama nan tercantum dalam arsip Uni Eropa tersebut bukan merupakan nama norma terdaftar maupun julukan korporasi dari PT Oil Terminal Karimun. Manajemen menilai, pencantuman tersebut merugikan nama perusahaan di mata mitra upaya internasional lantaran dikaitkan dengan aktivitas ilegal.

"Referensi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran reputasi nan serius bagi OTK, mitra kerja, dan upaya sah nan dilakukan di akomodasi tersebut berasas yurisdiksi dan kerangka izin Indonesia nan berlaku," tambah manajemen.

Manajemen juga membantah segala tuduhan nan menyebut bahwa mereka terlibat dalam aktivitas armada gambaran (shadow fleet) alias praktik pengiriman nan menipu untuk menghindari sanksi. Perusahaan menyebut bahwa akomodasi terminal di Karimun tersebut sama sekali tidak mempunyai kapabilitas untuk menampung minyak mentah.

"OTK menyatakan dengan jelas bahwa mereka tidak mempunyai tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan prasarana penyimpanan minyak mentah alias penanganan minyak mentah. Setiap tuduhan nan menyiratkan bahwa OTK telah memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran alias pemindahan muatan minyak mentah Rusia melalui prasarana minyak mentah secara aktual tidak benar," tegas manajemen.

Dalam operasionalnya, OTK menyatakan telah menerapkan kontrol kepatuhan nan ketat melalui penyaringan mitra kerja serta pemeriksaan arsip kargo dan kapal secara mendalam. Perusahaan menegaskan bahwa tanggung jawab atas kepatuhan sanksi, asuransi, hingga riwayat perjalanan kapal sepenuhnya berada pada pemilik kapal dan penyewa (charterer) kargo tersebut.

"OTK tetap berkomitmen pada operasional nan sah, transparansi, integritas operasional, tanggung jawab lingkungan dan kerja sama penuh dengan otoritas dan pemangku kepentingan nan berwenang," tutup pernyataan perusahaan.

Saat ini, manajemen PT Oil Terminal Karimun tengah meninjau izin Uni Eropa tersebut dan berencana melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Hal itu untuk memberikan penjelasan serta mengoreksi dugaan aktual nan dinilai tidak jeli mengenai akomodasi perusahaan.

Berikut rincian utama paket hukuman terbaru Uni Eropa terhadap Rusia, dirilis pada 23 April 2026:

Sektor Energi

  • Sebanyak 36 entitas baru dari sektor daya Rusia dimasukkan ke dalam daftar sanksi, mencakup aktivitas eksplorasi, ekstraksi, penyulingan, hingga transportasi minyak.
  • Uni Eropa menambahkan entitas baru dalam jaringan kapal gambaran Rusia, termasuk perusahaan di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan. Total kapal nan masuk daftar sekarang mencapai 632 kapal, nan dikenai larangan akses pelabuhan dan layanan. Namun, 11 kapal juga dicabut dari daftar lantaran kembali mematuhi aturan.
  • Diterapkan tanggungjawab uji tuntas bagi penjual di Uni Eropa serta klausul "tidak untuk Rusia" dalam perjanjian penjualan guna mencegah kapal digunakan dalam jaringan ilegal. Diperkenalkan juga patokan pembongkaran (scrapping) kapal untuk mengurangi armada bayangan.
  • Dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse, masuk daftar sanksi, berbareng satu pelabuhan di negara ketiga, ialah Karimun Oil Terminal di Indonesia, lantaran mengenai dengan penghindaran pemisah nilai minyak dan armada gambaran Rusia.
  • Uni Eropa menyiapkan dasar norma untuk melarang transportasi minyak Rusia di masa depan, bekerja sama dengan G7 dan Price Cap Coalition.
  • Dilarang memberikan jasa perawatan bagi kapal LNG dan kapal pemecah es Rusia.
  • Operator Uni Eropa diperbolehkan mengakhiri perjanjian jangka panjang dengan pihak Rusia.

Sektor Keuangan

  • 20 bank Rusia tambahan dilarang berbisnis dengan operator Uni Eropa. Total bank nan terdampak sekarang mencapai 70 bank.
  • Empat bank di Kyrgyzstan, Laos, dan Azerbaijan dikenai larangan transaksi lantaran membantu Rusia menghindari sanksi.
  • Diberlakukan larangan penuh terhadap transaksi dengan penyedia jasa mata uang digital Rusia, termasuk platform terdesentralisasi.
  • Penggunaan stablecoin RUBx dan rubel digital dilarang lantaran berpotensi digunakan untuk menghindari sanksi.
  • Dilarang bekerja sama dengan pemasok nan memfasilitasi transaksi internasional Rusia untuk menghindari sanksi.
  • Lima entitas finansial dari negara ketiga dicabut dari daftar setelah memberikan komitmen kepatuhan.

Sektor Perdagangan

  • Barang senilai lebih dari 365 juta euro, mulai dari karet hingga traktor, dilarang diekspor ke Rusia.
  • Pembatasan teknologi militer, termasuk bahan peledak, peralatan laboratorium, serta pelumas berkinerja tinggi.
  • Penyediaan jasa keamanan siber ke Rusia dibatasi.
  • Logam, bahan kimia, dan mineral senilai lebih dari 530 juta euro dikenai larangan impor.
  • Kuota amonia ditetapkan pemisah impor untuk menahan volume nan masuk.

Industri Militer Rusia

  • 58 perusahaan dan perseorangan nan terlibat dalam produksi militer, termasuk drone, dikenai sanksi.
  • Target pemasok global, termasuk entitas dari China, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Kazakhstan, dan Belarusia nan memasok peralatan dual-use.

Anti-Penghindaran Sanksi

  • Uni Eropa menindak Kyrgyzstan lantaran kandas mencegah ekspor ulang peralatan seperti mesin dan peralatan telekomunikasi ke Rusia nan digunakan untuk produksi drone dan rudal.
  • Penambahan 60 entitas, terdiri dari 32 entitas di Rusia dan 28 di negara ketiga seperti China, Turki, UEA, dan Thailand.

Sanksi Tambahan

  • 120 entitas dan perseorangan baru, termasuk 33 perseorangan dan 83 entitas nan dikenai pembekuan aset dan larangan perjalanan. Target mencakup oligarki, pelaku penculikan anak Ukraina, propagandis, serta pihak nan menjarah warisan budaya.

Perlindungan Hukum bagi Perusahaan UE

  • Pengadilan negara personil sekarang dapat menjatuhkan denda terhadap pihak Rusia nan mengusulkan gugatan bermotif penyalahgunaan.
  • Perusahaan UE dapat menuntut tukar rugi atas putusan norma nan merugikan di negara ketiga.
  • Diberlakukan larangan transaksi terhadap pihak nan membantu penegakan putusan tersebut.
  • Sanksi juga menyasar pihak Rusia nan memanfaatkan pengambilalihan aset perusahaan UE secara tidak sah.

Langkah Tambahan

  • Situs "cermin" media seperti Russia Today dan Sputnik bakal diblokir di Uni Eropa.
  • Dilarang menerima pendanaan dari pemerintah Rusia dalam bagian penelitian dan inovasi.

Perluasan ke Belarusia

Paket ini juga mencerminkan sejumlah hukuman terhadap Rusia ke dalam rezim hukuman terhadap Belarusia, terutama di bagian perdagangan, keuangan, layanan, dan perlindungan hukum.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News