Modus Terapi Pengobatan, Dukun Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berulang Kali

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Malang -

Seorang kakek cabul berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual nan terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.

"Modus nan digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti pengarahan pelaku nan berujung pada tindakan kekerasan seksual," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, dilansir detikJatim, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini terungkap dari laporan korban seorang wanita berumur 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan, Kabupaten Malang. Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus pengobatan penyakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban nan sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan family terhadap praktik pengobatan alternatif.

Yulistina menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berjalan di rumah korban maupun di kediaman tersangka.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam bilik dengan argumen terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

Baca selengkapnya di sini.

(wnv/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News