
Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1 (Okezone/Erha A Ramadhoni)
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan patokan baru nan membikin mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tak lagi bebas pajak, berapa biaya pajak tahunan BYD Atto 1?
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pada pasal 3 ayat 3 patokan itu, kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB
- kereta api
- kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·