MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru
6 hari yang lalu
-
Beranda
-
News
- MK Pertanyakan Wewenang Presiden Ubah Pidana Mati di KUHP Baru
Ketua MK Suhartoyo menilai kewenangan mengubah balasan harusnya jadi ranah yudikatif.
Sumber
Tirto