Metro Sepekan: Marak Berantas Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Pakar IPB University Sarankan Strategi Efektif

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Berita metro sepekan mengenai ledakan populasi ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta kian meresahkan. Di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penangkapan massal, pakar IPB University mengingatkan bahwa pendekatan tersebut belum cukup efektif jika dilakukan secara tunggal.

Pakar ikan dan konservasi ikan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Dr Charles PH Simanjuntak menegaskan, pengendalian populasi ikan sapu-sapu kudu dilakukan secara terpadu.

Charles menjelaskan, ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys Pardalis) merupakan ikan asing introduksi nan dikenal sebagai jenis invasif dengan keahlian reproduksi sangat tinggi.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum nan diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa nan diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.

Berita lain nan terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah mengenai polisi tengah menangani laporan dugaan penyebaran buletin bohong alias hoaks nan menyeret master norma tata negara, Feri Amsari. Tercatat, ada dua laporan polisi nan diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berikut deretan buletin metro nan paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

1. Marak Berantas Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Pakar IPB University Sarankan Tiga Strategi Efektif

Ledakan populasi ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta kian meresahkan. Di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penangkapan massal, pakar IPB University mengingatkan bahwa pendekatan tersebut belum cukup efektif jika dilakukan secara tunggal.

Pakar ikan dan konservasi ikan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Dr Charles PH Simanjuntak menegaskan, pengendalian populasi ikan sapu-sapu kudu dilakukan secara terpadu.

"Cara nan paling efektif adalah menggabungkan beberapa metode secara terpadu. Mulai dari pencegahan, penangkapan, hingga kontrol biologis," ujar Charles.

Dia menjelaskan, ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys Pardalis) merupakan ikan asing introduksi nan dikenal sebagai jenis invasif dengan keahlian reproduksi sangat tinggi.

Charles mengatakan, dalam satu siklus, seekor betina bisa menghasilkan hingga 19.000 telur dan dapat berkembang biak beberapa kali dalam setahun.

Selengkapnya...

2. UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Masuk Kampus

Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum nan diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan melangkah optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin, Rabu 16 April 2026.

Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa nan diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.

Selengkapnya...

3. Feri Amsari Dijerat 2 Laporan di Polda Metro Jaya, Begini Tindak Lanjutnya

Polisi tengah menangani laporan dugaan penyebaran buletin bohong atau hoaks yang menyeret master norma tata negara, Feri Amsari. Tercatat, ada dua laporan polisi nan diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ini baru diterima nih, sudah dua ya tentang obyek perkara nan sama," kata Budi kepada wartawan, Jumat 17 April 2026.

Selengkapnya...

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita