Merek Denza Terkendala, BYD Isyaratkan Nama Danza

Sedang Trending 1 jam yang lalu
PT BYD Motor Indonesia berbareng mitra Haka Auto meresmikan diler Denza di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). Foto: Sena Pratama/kumparan

Isu perubahan nama Denza di Indonesia mencuat setelah putusan norma terbaru mengenai sengketa merek. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung nan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dalam perkara tersebut.

Dalam arsip putusan bernomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan dari pihak BYD. Putusan ini memperkuat hasil sebelumnya di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nan juga menolak gugatan BYD mengenai kepemilikan merek.

Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RI

Menanggapi perihal tersebut, Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses norma nan berjalan. Namun demikian, dia menyebut perkara ini belum sepenuhnya berakhir.

“Kami menghormati proses norma nan berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek norma nan dituju,” kata Luther saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menambahkan, BYD tetap mempelajari hasil putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Meski begitu, perusahaan memastikan telah mengamankan merek dengan nama berbeda untuk pasar Indonesia.

Nama merek Denza pada arsip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Foto: dok. Permendagri

“BYD percaya pada sistem norma nan setara dan berimbang, dan saat ini kami tetap mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia,” pungkasnya.

Secara global, BYD menyatakan sebagai pemegang kewenangan atas merek Denza nan telah diakui di beragam negara. Situasi nan terjadi di Indonesia disebut sebagai bagian dari dinamika nan kerap ditemui saat memasuki pasar baru.

“BYD merupakan pemegang kewenangan atas merek Denza nan telah diakui di beragam negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami mengenai dinamika investasi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, BYD memastikan bahwa polemik ini tidak bakal mengganggu komitmen mereka di Tanah Air. Perusahaan tetap konsentrasi menghadirkan produk dan teknologi nan relevan bagi pasar domestik.

Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RI

“Namun demikian, perihal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD bakal tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan