Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada hari ini saat awal pekan, Senin (20/4/2026), seiring dimulainya kembali aktivitas masyarakat setelah akhir pekan.
Kebijakan ini diterapkan secara rutin pada hari kerja sebagai langkah untuk mengendalikan kepadatan lampau lintas nan kerap meningkat di beragam titik Jakarta.
Pada hari ini, Senin (20/4/2026) nan merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran nomor genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas di area nan termasuk dalam cakupan patokan ganjil genap.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor terakhir pelat nomor ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk tidak melintasi jalur tersebut guna menghindari pelanggaran.
Penerapan sistem ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan sekaligus menekan tingkat polusi udara nan dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Dengan pembatasan ini, diharapkan volume kendaraan di jalan dapat berkurang, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas kerja dan mobilitas masyarakat meningkat.
Kebijakan ganjil genap sendiri hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, patokan ini ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas pelat nomor.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu nan identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
Setelah jarak beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berasas tanggal.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal serta menyesuaikan penggunaan kendaraan sebelum bepergian. Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, mengatur waktu perjalanan, alias mencari rute lain dapat menjadi solusi agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.
Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat melangkah efektif dan memberikan akibat positif dalam menciptakan lampau lintas nan lebih tertib, lancar, serta lingkungan nan lebih sehat di Jakarta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·