Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara ke-15 di bumi nan menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Pembiayaan berbasis KI merupakan skema pendanaan nan menjadikan aset kekayaan intelektual (merek, paten, dan kewenangan cipta) sebagai agunan alias dasar penilaian untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan skema ini, pelaku upaya tidak hanya mengandalkan aset fisik, tetapi juga nilai ekonomi dari karya alias penemuan nan dimiliki.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperluas kegunaan KI, tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
"Alhamdulillah tahun ini kita memulai sesuatu langkah nan baru di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah,” ujar Supratman dalam aktivitas Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di area Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Ia menegaskan, kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara lain nan telah lebih dulu memanfaatkan KI sebagai pedoman pembiayaan.
"Kita menjadi negara ke-15 di bumi nan memberi pembiayaan nan basisnya adalah kekayaan intelektual," kata Supratman.
"Karena itu kami mendorong, mudah-mudahan antara industri, kementerian-kementerian terkait, dalam perihal ini Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga terutama nan mengenai dengan sport dan tourism, itu bisa kita jadikan kerjasama berbareng untuk menggarap bahwa ini potensi ekonomi nan luar biasa besarnya," imbuh Supratman.
Menurut Supratman, kerjasama lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan ini bisa mengoptimalkan potensi ekonomi, termasuk di sektor ekonomi kreatif, olahraga, dan pariwisata.
Selain itu, dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas jasa KI, termasuk menargetkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menuju World Class IP Office.
"Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah berkomitmen melahirkan sebuah tekad nan luar biasa, bakal menjadikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai World Class IP Office. Itu tanggung jawab nan tidak mudah dan bakal saya tagih,” tutur Supratman.
Supratman menekankan peningkatan jasa kudu sejalan dengan transformasi digital nan tengah dikembangkan Kementerian Hukum. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi terpadu nan memudahkan akses jasa bagi masyarakat.
"Dan sampai hari ini saya senang. Kenapa? Karena itu konsisten dilakukan. Jadi kita tidak hanya butuh soal tujuan nan bakal kita capai, tetapi dengan memberi pelayanan nan cepat, mudah, memberi perlindungan kepada nan berhak, sejalan dengan transformasi digital nan kita kembangkan di Kementerian Hukum,” ujar Supratman.
Ia mengungkapkan, saat ini Kementerian Hukum tengah mengembangkan aplikasi Super Apps PASTI nan mengintegrasikan ratusan layanan, termasuk jasa KI.
Ia juga memastikan pemerintah bakal terus memfasilitasi masyarakat nan mau mendaftarkan beragam corak KI, mulai dari merek hingga paten.
"Teman-teman nan punya, entah itu merek, entah itu kreasi industri, entah itu pencatatan kewenangan cipta, apalagi nan namanya paten, itu pasti bakal kita fasilitasi dan itu sudah menjadi komitmen teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·