Di jagat maya nan tak bertepi, layar-layar kaca gawai kita telah menjelma menjadi jendela menuju sebuah koloseum modern nan riuh, beringas, dan sering kali tak mengenal belas kasihan. Media sosial—yang pada hakikatnya dirancang sebagai ruang hubungan manusia nan egaliter—sekarang telah mengalami pergeseran kegunaan menjadi sebuah ruang sidang raksasa nan beraksi selama 24/7 tanpa jeda.
Arena virtual nan pengap oleh luapan emosi ini terdapat suatu fenomena, nan sering disebut sebagai "cancel culture" atau budaya pembatalan tumbuh subur bak ilalang liar, merambat dan mencekik siapa saja nan ditunjuk oleh telunjuk kemarahan massa.
Fenomena ini melukiskan sebuah tirani baru nan mengerikan, di mana jutaan ketikan jemari netizen dari beragam penjuru bumi berasosiasi padu membentuk sebuah palu godam penghakiman nan buta.
Jika kejadian ini diletakkan di bawah mikroskop norma dengan memegang teguh supremasi norma tertulis dan otoritas peradilan negara, cancel culture akan terpotret dengan sangat jelas bukan sebagai corak keadilan partisipatif dari akar rumput, melainkan sebagai seburuk-buruknya bentuk penghakiman terlarangan nan beraksi sepenuhnya di luar batas-batas yurisdiksi dan norma tata negara.
Untuk membedah kecacatan esensial dari kejadian ini, kita kudu kembali pada injakan dasar ajaran positivisme hukum:
Sebagaimana diartikulasikan secara tegas oleh John Austin, norma nan sah pada hakikatnya adalah command of the sovereign, yaitu sebuah perintah lisan maupun tertulis dari pemegang kedaulatan tertinggi nan ditopang oleh ancaman hukuman (sanction).
Senada dengan doktrin Austin, Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre juga mempostulatkan bahwa sistem norma nan sah tertata dalam jenjang norma umum dan kudu dipisahkan secara ketat dari anasir-anasir sosiologis, politis, alias moralitas kerumunan massa nan emosional.
Berpijak pada dalil-dalil para mahaguru norma ini, sebuah tatanan masyarakat nan beradab dan teratur hanya dapat berdiri tegak jika ditopang oleh norma positif, ialah sekumpulan patokan terukur nan dirumuskan, disahkan, dan ditegakkan secara eksklusif oleh otoritas negara nan berdaulat, bukan oleh dorongan moralistik jalanan.
Tirani netizen dengan pongahnya merampas mandat tersebut. Tanpa ruang sidang nyata dan tanpa pengadil tersumpah, kerumunan anonim menobatkan diri sebagai penyidik, jaksa, sekaligus algojo. Ini adalah vigilantisme digital nan merobek naskah peradaban hukum.
Di tengah kemelut pengadilan opini publik ini, asas prasangka tak bersalah (presumption of innocence) nan menjadi mahkota pelindung peradilan seketika dilucuti dan dicabik-cabik. Dalam sistem peradilan formal, asas ini adalah tembok nan memastikan setiap entitas manusia merdeka dari dosa norma sampai terbukti sebaliknya di meja hijau.
Namun, di jalanan digital, norma paradoks nan kejam justru bertindak mutlak: bersalah sampai tertuduh bisa membuktikan sebaliknya. Nyawa sosial seseorang direnggut hanya bermodalkan selembar tangkapan layar buram, potongan video nan dimutilasi dari konteksnya, alias utas cerita sepihak tanpa uji validitas melalui sistem cross-examination. Tertuduh dilemparkan ke lautan fitnah, sementara ruang pembelaan dikunci rapat oleh barikade caci maki.
Hukum peradilan umum didesain dengan presisi matematis untuk menimbang kadar kesalahan demi tegaknya proporsionalitas hukuman. Kepastian norma mensyaratkan bahwa noda kejahatan hanya bisa dilekatkan sah melalui ketukan palu hakim, nan bermuara pada putusan berkekuatan norma tetap (inkracht van gewijsde). Putusan inilah satu-satunya instrumen legal nan berkuasa mencabut kewenangan asasi seseorang.
Sebaliknya, pengadilan cancel culture beroperasi layaknya mesin eksekusi buta. Kesalahan elementer seketika dihukum dengan vonis meninggal secara sosial melalui pemboikotan, pemecatan paksa, hingga doxing biadab nan menyebar info pribadi. Hukuman siber ini berkarakter permanen dan tak mengenal kedaluwarsa. Ketiadaan instrumen rehabilitasi di media sosial secara bugil merampas kewenangan asasi manusia untuk memperbaiki kesalahan.
Keriuhan media sosial—yang acapkali berlindung di kembali topeng mulia berupa hukuman sosial alias kebebasan beranggapan ini—sejatinya telah bermutasi menjadi sebuah mesin penghancur norma nan bergerak secara sistematis.
Tirani netizen melalui cancel culture terus bergemuruh membutakan mata norma tata negara, menulikan telinga dari dalil-dalil pembuktian rasional, dan menggantikan supremasi norma dengan oklokrasi (sebuah corak kekuasaan destruktif nan dikendalikan murni oleh amarah, hasutan, dan nafsu kerumunan massa).
Menggantungkan keadilan pada jumlah "likes", "retweets", alias seberapa bising sebuah tagar nan sukses memuncaki daftar "trending topic" adalah sebuah langkah mundur peradaban nan secara perlahan membawa ras manusia kembali ke era norma rimba, di mana entitas nan paling ribut dan berjumlah paling banyaklah nan memegang tampuk kebenaran.
Keadilan sejati—dalam wujudnya nan paling pasti, terukur, dan beradab—tidak pernah didesain untuk dieksekusi secara serampangan di kolom komentar nan bergelimang caci maki.
Keadilan hanya dapat diucapkan dengan sah dan terhormat melalui ketukan palu hakim, bersandar erat pada teks-teks undang-undang nan kaku tapi melindungi, di dalam ruang sidang peradilan nan agung dan sunyi dari riuh rendah intervensi tirani massa maya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·