Menhut Beberkan Alasan Pembatasan Kuota Wisatawan TN Komodo 1.000 Orang per Hari

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Sejumlah visitor mendaki bukit Pulau Padar guna menikmati keelokan bentangan alam Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/4/2026). Foto: Gecio Viana/ANTARA FOTO

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan argumen di kembali pembatasan jumlah kunjungan visitor di Taman Nasional Komodo menjadi maksimal 1.000 orang per hari.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga kelestarian area sekaligus melindungi satwa liar dan masyarakat lokal.

Raja Juli menyampaikan area taman nasional mempunyai kegunaan utama sebagai kediaman alami nan kudu dijaga secara berkelanjutan.

“Pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional, khususnya di Taman Nasional Komodo, dilakukan lantaran Taman Nasional merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, serta rumah bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja berbareng Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

video from internal kumparan

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan mempunyai tanggung jawab langsung untuk menjaga area konservasi tersebut.

“Selain itu, Kementerian Kehutanan juga diberikan mandat oleh negara, untuk menjaga dan melestarikan area taman nasional tersebut,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kuota difokuskan pada sejumlah titik utama wisata di area Taman Nasional Komodo.

“Kami laporkan bahwa konsentrasi pembatasan kuota visitor dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, ialah di Pulau Padar, nan kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 letak penyelaman di sekitar pulau tersebut,” jelasnya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, dengan total kuota 1.000 visitor per hari nan dibagi ke dalam tiga sesi kunjungan.

“Penetapan kuota visitor nan diberlakukan sebanyak 1.000 orang per hari nan dimulai pada tanggal 1 April 2026. Setiap harinya, kuota visitor dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi. Sesi II pukul 08.00 sampai 11.00 siang. Dan sesi III pukul 15.00 sampai 18.00 sore. Sehingga jumlah kuota visitor per tahun bakal mencapai 365.000 orang,” paparnya.

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Raja Juli menekankan, kebijakan pembatasan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan telah melalui proses panjang sejak tahun sebelumnya.

“Pembatasan kuota visitor telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 persiapannya. Diawali dengan obrolan berbareng para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku upaya wisata di Labuan Bajo melalui forum group discussion, beberapa FGD. Selanjutnya uji coba penyelenggaraan dilaksanakan 4 Februari 2026 nan kemudian diikuti dengan aktivitas monitoring pada tanggal 11 Februari 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut penetapan kuota tersebut juga didasarkan pada kajian ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan.

“Selain itu, penetapan kuota visitor didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung wisata Taman Nasional Komodo tahun 2018. Studi dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa Bali dan Nusa Tenggara, P3E, bekerja sama dengan WWF, WWF Indonesia di Loh Buaya Pulau Rinca, pada selatan, dan Loh Liang alias Pulau Komodo. Dan studi pada 2022 nan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional,” ujarnya.

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain pembatasan wisatawan, Kementerian Kehutanan juga terus melakukan upaya konservasi untuk meningkatkan populasi komodo di wilayah lain.

“Selanjutnya berkenaan dengan upaya pengembangan populasi Komodo, saat ini Kementerian Kehutanan melalui proyek Investing in Komodo Dragon and Other Globally Threatened Species in Flores alias disingkat In-Flores, bekerja sama dengan Global Environment Facility, GEF dan United Nations Development Programme, UNDP, telah melakukan pengembangan populasi Komodo di TWA pada 17 pulau, khususnya di Pulau Ontoloe, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Raja Juli.

“Kegiatan ini telah dilakukan antara lain: satu, melakukan inventarisasi dan identifikasi populasi existing; kedua, pendataan pakan; ketiga, penyiapan kondisi sosial masyarakat; dan empat, perbaikan kediaman alias eradikasi tumbuhan invasif,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan