Mengakhiri Normalisasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Dok. Generated AI

Kasus skorsing terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) baru-baru ini bukan sekadar buletin pidana biasa. Peristiwa ini adalah sirine tentang rapuhnya tembok etika di jantung lembaga pendidikan. Fenomena grup percakapan digital nan berisi objektifikasi seksual terhadap puluhan mahasiswi dan pengajar menunjukkan bahwa literasi akademik nan tinggi tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas moral.

Masalah ini bukan lagi sekadar urusan internal satu kampus, melainkan persoalan publik nan mendesak. Bagaimana mungkin orang tua merasa tenang melepas anaknya ke perguruan tinggi jika lembaga tersebut justru berisiko menjadi ruang perburuan bagi predator seksual? Kampus semestinya menjadi rumah kedua nan paling aman, bukan tempat di mana martabat seseorang dipertaruhkan demi lelucon nan merendahkan.

Absennya Penjaga di Ruang Digital Dalam studi kriminologi, terdapat teori klasik berjulukan Routine Activity Theory. Kejahatan terjadi lantaran bertemunya tiga elemen: pelaku nan berniat, sasaran nan rentan, dan absennya penjaga nan ocehan (capable guardian). Di era digital, ruang percakapan tertutup seperti WA sering kali menjadi wilayah tanpa penjaga. Anonimitas layar ponsel dan rasa persaudaraan nan semu di dalam grup sering kali melunturkan kontrol sosial, mengubah mahasiswa nan terlihat santun di kelas menjadi agresor nan galak di bumi maya.

Tindakan UI melakukan skorsing adalah langkah berani untuk menerapkan pencegahan situasional. Dengan memberikan hukuman administratif nan cepat, kampus sedang berupaya meningkatkan akibat bagi pelaku dan mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Namun, jika kita hanya konsentrasi pada balasan setelah kejadian, kita hanya memadamkan api tanpa mencabut pemantiknya. Kita memerlukan transformasi sistemik untuk mengakhiri normalisasi kekerasan ini.

Spektrum Pelanggaran: Belajar dari Standar Global

Sebagai mahasiswa kriminologi di Inggris, saya memandang universitas di sini, seperti University of Leeds alias King’s College London, mempunyai standar nan sangat bening dalam mendefinisikan spektrum perilaku seksual nan tidak dapat diterima. Kejelasan arti ini krusial agar tidak ada lagi pelaku nan berlindung di kembali dalih "hanya bercanda".

Di kampus-kampus Inggris, seluruh civitas akademika diberikan pemahaman tegas mengenai perbedaan kategori perilaku. Pertama, Pelecehan Seksual (Sexual Harassment), nan mencakup perilaku non-fisik namun menciptakan lingkungan intimidatif, seperti komentar vulgar, lelucon seksis, hingga pengiriman konten pornografi digital. Kedua, Pelanggaran Seksual (Sexual Misconduct), nan menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa, paksaan, hingga manipulasi. Terakhir adalah Serangan Seksual (Sexual Assault), nan merupakan ranah pidana di mana terjadi kontak bentuk tanpa kerelaan.

Penajaman arti ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan penegasan batas moral. Di Inggris, kesadaran ini dibangun melalui edukasi intensif sejak hari pertama kuliah. Dalam konteks budaya kita di Indonesia, prinsip ini sangat relevan untuk mengembalikan marwah kampus sebagai tempat nan menjunjung tinggi etika kesantunan. Edukasi ini menekankan bahwa hubungan digital bukanlah ruang sunyi etika. Tanpa adanya penghormatan terhadap martabat orang lain, segala corak tindakan nan menjurus pada objektifikasi seksual adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan kita.

Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: airdone/Shutterstock

Transformasi Sistem Pelaporan

Selain edukasi, komponen krusial nan kudu diadopsi adalah sistem pelaporan nan memihak pada korban. Sering kali, kasus kekerasan seksual di kampus menguap begitu saja lantaran korban merasa terintimidasi oleh relasi kuasa alias birokrasi nan lambat. Kita memerlukan platform pelaporan berdikari nan menjamin kerahasiaan identitas, mirip dengan sistem Report and Support di Inggris. Sistem ini tidak boleh berada di bawah bayang-bayang struktur fakultas nan berpotensi mempunyai bentrok kepentingan untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi. Dukungan psikologis dan support norma kudu tersedia seketika setelah laporan diterima, tanpa menunggu proses investigasi selesai.

Vaksinasi Moral Civitas Akademika

Kita perlu mengangkat model "vaksinasi moral" ini secara nasional. Setiap masa penerimaan mahasiswa baru di Indonesia kudu menyertakan kampanye pencegahan kekerasan seksual sebagai materi wajib. Kampus juga kudu menyediakan sistem pelaporan nan terstandarisasi, di mana korban bisa melapor dengan kondusif tanpa birokrasi nan menghakimi alias mementingkan gambaran lembaga di atas keadilan.

Civitas akademika, dari rektor hingga mahasiswa kudu menjadi penjaga nan aktif. Kita tidak boleh lagi mendiamkan lelucon seksis di grup-grup tertutup dengan dalih solidaritas pertemanan. Kampus kudu berani mengakui bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama. Justru, universitas nan transparan dan tegas dalam menindak pelaku adalah universitas nan mempunyai integritas dan legalisasi moral tertinggi di mata publik.

Pendidikan tinggi tanpa pemuliaan terhadap martabat manusia hanya bakal menghasilkan teknokrat nan lihai mencari celah norma untuk menindas. Kita tidak mau melahirkan master norma nan pandai berargumen, namun buta terhadap kemanusiaan. Sudah saatnya kita mengakhiri normalisasi ini dan menagih janji ruang kondusif di setiap perspektif kampus Indonesia

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan