Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) alias Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal RI mengusulkan penguatan status kelembagaan ke level undang-undang (UU) untuk menutup celah perlindungan investor, di tengah lonjakan jumlah penanammodal dan nilai aset pasar modal nan kian besar.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan perkembangan pasar modal RI dalam satu dasawarsa terakhir sangat pesat, namun tidak diimbangi dengan penguatan perlindungan investor.
Gusrinaldi memaparkan, nilai aset penanammodal sempat menembus lebih dari Rp 10.000 triliun pada Januari 2026, meski kemudian turun menjadi sekitar Rp 7.500 triliun pada Maret 2026. Di sisi lain, jumlah penanammodal telah melampaui 20 juta single penanammodal identification (SID).
Menurutnya, pertumbuhan ini juga ditopang oleh semakin beragamnya produk investasi di pasar modal, seperti structural warrant hingga ETF berbasis emas. Namun, perkembangan itu belum diikuti sistem perlindungan nan memadai.
"Namun sayangnya perlindungan penanammodal kami lihat kurang sepuluhnya berkembang gitu, ya, mengikuti dinamika tersebut," jelas Gusrinaldi saat konvensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/4).
Gusrinaldi pun menilai sejumlah kasus kebobolan di pihak penanammodal nan muncul belakangan ini menjadi sinyal adanya kelemahan dalam kerangka izin perlindungan investor. Celah tersebut mencakup aspek posisi kelembagaan, peran, fungsi, hingga cakupan perlindungan.
“Kasus-kasus nan muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa tetap terdapat gap dalam kerangka izin perlindungan penanammodal di pasar modal kita. Baik dari sisi posisi, dari sisi peran, fungsi, maupun cakupan perlindungannya nan tetap terbatas," tuturnya.
Dia mengingatkan jika tidak segera diperkuat, kondisi ini berpotensi menimbulkan tantangan kelembagaan dan ketidakpastian norma bagi penanammodal di pasar modal nasional.
Saat ini, SIPF memberikan perlindungan kepada pengguna perusahaan pengaruh dan bank kustodian nan menjadi anggotanya. Perlindungan tersebut mencakup aset seperti pengaruh dan biaya dalam Rekening Dana Nasabah (RDN), terutama jika terjadi kehilangan aset.
"Jadi kami saat ini memberikan perlindungan untuk nasabah-nasabah alias klien-klien dari personil kami, ialah perusahaan pengaruh dan bank asedi. Nah nasabah-nasabah ini nan kami lindungi melalui perlindungan dari aset-aset nan hilang," ungkap Gusrinaldi.
Namun demikian, cakupan itu belum menyentuh seluruh penanammodal di pasar modal. Investor di instrumen lain seperti reksa biaya dan securities crowdfunding (SCF) belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dari SIPF.
"Padahal tetap ada nih investor-investor nan ada di pasar modal kita seperti penanammodal reksadana, investor security crowdfunding, dan penanammodal lainnya," kata dia.
"Contoh [kerja SIPF] adalah kasus perusahaan sekuritas nan dibobol ya RDN-nya dibobol gitu ya dan juga adanya pembobolan dari aset penanammodal nan katanya menurut investornya bukan dia nan bertransaksi gitu ya sehingga kan aset-aset penanammodal tadi RDN-nya alias portfolio-nya lenyap gitu ya," sambungnya.
Namun, sistem perlindungan saat ini tak berkarakter otomatis. Sebab, SIPF hanya bisa melakukan penggantian setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami tidak seketika memberikan penggantian alias perlindungan saat ini kegunaan kami jika ada aset nan hilang, nan sudah mendapat persetujuan OJK untuk kami turun memberikan perlindungan, kami bakal mengeluarkan biaya kami bakal tukar aset-aset nan lain itu berupa biaya perlindungan nan saat ini kami kelola," ujarnya.
Minta Penguatan ke Level UU
Gusrinaldi melanjutkan, saat ini keberadaan SIPF tetap diatur melalui Peraturan OJK (POJK) 49 dan 50/2016 serta belum tercantum dalam undang-undang pasar modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk itu, Gusrinaldi mendorong agar lembaga perlindungan penanammodal diatur secara definitif dalam UU P2SK guna memperkuat dasar hukum, memperluas cakupan perlindungan, serta meningkatkan kepercayaan investor.
"Sehingga ini bakal memberikan kepercayaan dan kepastian serta rasa kondusif bagi penanammodal maupun calon investor," kata Gusrinaldi.
Menurut dia, langkah ini krusial seiring meningkatnya partisipasi penanammodal ritel, termasuk kebijakan peningkatan free float ke 15 persen nan mendorong keterlibatan publik lebih luas di pasar modal.
Dapat Restu OJK
SIPF telah menyusun consultation paper sebagai bagian dari usulan tersebut. Dokumen ini telah disampaikan kepada OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), serta sejumlah asosiasi pasar modal.
“Kami sudah sounding juga konsultasi paper ini ke OJK, sudah ke SRO, selaku pemegang kami juga sudah dan juga beberapa asosiasi nan kami menyampaikan isi alias summary dari konsultasi paper ini mereka menanggapi secara positif dan untuk bisa dilanjutkan.”
Dengan masuknya SIPF dalam UU P2SK, diharapkan sistem perlindungan penanammodal bisa diperkuat secara menyeluruh, baik dari sisi mekanisme, cakupan, maupun pemisah nilai perlindungan (cover limit).
"Otomatis langkah perlindungannya, besaran, cakupan, cover limitnya itu pasti bakal disesuaikan dengan dinamika nan ada saat ini dan bakal lebih kuat sehingga penanammodal bakal lebih percaya dan lebih nyaman dalam investasi," tandas Gusrinaldi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·