Maling gamelan di sanggar tari di Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta diringkus polisi. Pelaku adalah E, seorang lansia berumur 61 tahun.
E bertindak pada Senin (13/4), aksinya sempat terekam CCTV.
"Pelapor (korban) mengetahui bahwa terdapat peralatan berupa gamelan nan lenyap dari letak sanggar," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo, Kamis (16/4).
"Pelapor segera melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV nan terpasang di sekitar tempat kejadian," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi hingga keterangan saksi didapati dua buah gamelan pencon bonang dan satu buah kethuk hilang.
"Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan perkiraan sebesar Rp 7,2 juta," katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan menangkap pelaku. Selama ini pelaku tinggal di emperan rumah di area Kemantren Kraton.
Kasus ini terus diselidiki polisi. Pelaku terancam Pasal 477 KUHP alias 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·