Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap Tatang Sutardin (TS) namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api terlarangan selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain senpi ilegal, polisi juga mengamankan bahan peledak ilegal. Senpi-senpi ilegal itu kebanyakan dibeli pelaku kejahatan jalanan (Street Crime).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan penangkapan Ki Bedil dilakukan di area Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4) pekan lalu.
"Satresmob Bareskrim Polri sukses mengamankan terduga pelaku tindak pidana senjata api (senpi) dan bahan peledak terlarangan sebagai penjual dan pembuat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Broker penjualan senpi ilegal
Arsya menjelaskan keberadaan Ki Bedil terungkap saat interogator menangkap Aep Saepudin (AS) di sebuah warung nasi di Jatinangor, Sumedang.
Arsya menyebut AS merupakan diduga makelar namalain agen penjualan dan peredaran senjata api.
Dari tangan AS, polisi sukses menyita peralatan bukti di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 komplit dengan magazen. Selain itu satu unit sampel senjata laras panjang nan belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa peralatan lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, interogator kemudian pergi ke wilayah Rancaekek Kulon, Bandung dan menemukan beragam jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak.
Mulai dari peluru beragam kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor nan diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sejumlah peralatan bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penangkapan di Rancaekek
Selanjutnya, Arsya mengatakan tim polisi bergerak ke Rancaekek Wetan, Bandung. Di letak itu, polisi menangkap TS namalain Ki Bedil nan diduga sebagai kreator senjata api terlarangan nan diedarkan di wilayah Jawa Barat.
"Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, mahir buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," tuturnya.
"20 tahun beraksi baru sekarang ditangkap," ungkap Arsya.
Ia menjelaskan dari penangkapan itu pihaknya menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah perangkat nan digunakan untuk merakit senjata api.
Lebih lanjut, Arsya mengatakan AS dan TS berbareng peralatan bukti telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Polisi juga tetap melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat dalam peredaran senjata api terlarangan tersebut.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·