Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta AK ditetapkan jadi tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Rizal Irawan mengatakan, langkah penegakan norma nan dilakukan merupakan bagian komitmen pemerintah memastikan tata kelola pengelolaan sampah melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," katanya dalam keterangan di situs resmi, Selasa (21/4/2026).
Disebutkan, peristiwa longsor nan terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di area landfill 4 TPST Bantargebang bukti nyata pengelolaan nan belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal bumi dan 6 orang terluka.
Proses investigasi nan telah melangkah sekarang memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka nan bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Rizal menegaskan, setiap penanganan perkara dilakukan secara berjenjang dan ahli sesuai sistem norma nan berlaku.
"Kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun andaikan berasas pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi alias tidak ada perbaikan nan signifikan, maka penegakan norma pidana kudu dilakukan sebagai corak kepastian norma dan pengaruh jera," ujarnya.
"Langkah tegas ini diharapkan memberikan pengaruh jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh," tambahnya.
Juga, sambung dia, sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional nan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.
Kronologi Penegakan Hukum di TPST Bantargebang
Rizal menjabarkan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari penerapan hukuman administratif hingga peningkatan ke tahap investigasi pidana.
Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan hukuman administratif Nomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama nan dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan, pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", nan kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.
Lalu, pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil nan sama, "Tidak Taat".
"Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan hukuman administratif lanjutan berupa tanggungjawab audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan," kata Rizal.
"Seiring dengan tidak adanya perbaikan nan memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap investigasi melalui gelar perkara nan dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 berbareng Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026," paparnya.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan beragam perangkat bukti nan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah wilayah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan mahir di bagian pencemaran lingkungan, norma manajemen negara, dan norma pidana," terangnya.
"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui sistem nan ada. Perlu dipahami bahwa penegakan norma tidak hanya melalui hukuman pidana, tetapi juga mencakup hukuman administratif nan sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Rizal.
Sementara, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak bakal mentoleransi praktik pengelolaan sampah nan melanggar ketentuan, terlebih nan menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan," tegas Hanif.
Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan norma nan telah memasuki tahap penetapan tersangka. (Dok. kemenlh)
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·