Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah peralatan nan disebut telah disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dari tersangka mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Berdasarkan pengarsipan nan diterima tim redaksi, ada enam peralatan ialah satu unit kamera Lumix S5IIX, komputer desktop (Apple mac mini), Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, magic mouse (Apple), dan transmitter (Boss WL-30XLR).
Menjelaskan barang-barang tersebut, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan lantaran adanya dugaan peralatan berasal dari hasil tindak pidana korupsi nan dilakukan tersangka.
"Jadi barang-barang nan dilakukan penyitaan oleh interogator pastinya diduga mengenai dengan perkara ya, diduga peralatan itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi nan saat ini sedang ditangani oleh KPK," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Budi memastikan, penyitaan dilakukan oleh interogator pada intinya adalah untuk membantu dalam proses pembuktian investigasi perkara dan pemulihan aset.
"Ini (penyitaan) menjadi langkah awal nan progresif dalam investigasi nan dilakukan oleh KPK untuk asset recovery nantinya," jelas Budi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·