Jakarta -
KPK menyita safe deposit box (SDB) mengenai perkara dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). SDB ini disita KPK dari salah satu instansi bank wilayah di Medan, Sumatera Utara.
Jubir KPK Budi Presetyo menjelaskan, SDB ini disita interogator pada saat melakukan penggeledahan kemarin, Senin (20/4) pada salah satu instansi bank di wilayah Medan. SDB ini diduga milik tersangka Rizal (RZ).
"SDB nan diduga milik tersangka RZ," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut, dalam SDB tersebut terdapat banyak peralatan bukti. Mulai dari logam mulia hingga valas dolar Singapura.
"Penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, duit valas SGD dan Ringgit, serta duit Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 milliar," kata Budi.
Dia mengatakan, penggeledahan ini sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti nan dibutuhkan dalam investigasi perkara ini. Sekaligus, penyitaan peralatan bukti tersebut sebagai langkah awal nan progresif dalam upaya asset recovery.
Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK mengamankan peralatan bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya, lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti nan diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam corak Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam corak USD 182.900
- Uang tunai dalam corak SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam corak JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg alias setara Rp8,3 miliar
- 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta
KPK mengatakan kasus ini terjadi berasal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi peralatan nan bakal masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang nan dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
"Sehingga barang-barang nan diduga palsu, KW, dan terlarangan bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan duit dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Bahwa penerimaan duit ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.
(kuf/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·