Bawa Sampel Tanah dari Pertambangan di Gorontalo, 4 WN China Dideportasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi 4 penduduk negara asing (WNA) asal China lantaran izin tinggal tidak sesuai dengan kegiatan. Keempatnya ialah DA CC, dan FG.

Keempatnya kedapatan membawa sampel tanah diduga dari letak pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 orang penduduk negara asing berkewarganegaraan China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua dilansir detikSulsel, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Josua mengungkapkan, keempat WN China awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Mereka datang ke Gorontalo dengan maksud kunjungan kemudian melanjutkan perjalanan ke Buol.

"Mereka datang ke Indonesia dan landing di Jakarta ada nan di tanggal 3 dan tanggal 5 April 2026. Berangkat ke Gorontalo mereka bersama-sama, tanggal 6 landing di Gorontalo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Buol, selama tiga hari di sana, kemudian tanggal 9 mereka kembali lagi ke Gorontalo," ujarnya.

Keempat WN China beserta peralatan bukti berupa paspor, izin tinggal dan sampel tanah di salah satu hotel di Kota Gorontalo diamankan pada Sabtu (11/4). Setelah diperiksa, mereka terbukti melakukan pelanggaran dan langsung dideportasi pada Selasa (21/4).

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati adanya pelanggaran keimigrasian dimana izin tinggal nan mereka miliki tidak sesuai dengan aktivitas nan mereka lakukan. Mereka membawa beberapa sampel tanah nan disimpan di kantong berwarna putih dan tanah itu diduga dari pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News