Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026. KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus personil DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya alias 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal nan sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat wilayah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari kedudukan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan duit hingga Rp 2,7 miliar dari sasaran Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·